Selain hukuman penjara, mereka juga harus menjalani program rehabilitasi kekerasan seksual selama 80 jam. Kelima tersangka juga dilarang bekerja dalam organisasi mana pun yang terkait dengan anak-anak dan remaja selama lima tahun. Dalam persidangan itu, hakim juga menolak permintaan agar kelima terdakwa mendapatkan pengawasan protektif.
Hukuman lebih ringan
Hukuman yang diterima Jun Joon Young ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang digelar 13 November 2019. Di sidang itu, jaksa menuntut hukuman tujuh tahun penjara untuk artis yang pernah menghabiskan masa kecilnya di Jakarta itu.
Jaksa juga meminta semua terdakwa untuk menjalani rehabilitasi dan perawatan atas pelanggaran seksual serta dilarang bekerja dengan institusi yang berhubungan dengan anak-anak dan remaja selama 10 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, lima orang termasuk Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon didakwa melakukan pemerkosaan di Provinsi Gangwon pada Januari 2016 dan di Daegu pada Maret 2016. Tidak hanya itu, mereka juga didakwa dengan tuduhan merekam kejadian tersebut dan menyebarkan rekaman yang diambil secara ilegal itu.
Baca juga: Kasus Prostitusi, Hakim Tuntut Jung Joon Young 7 Tahun Penjara