img_title
Foto : Dispatch

Atas pelanggaran itu, B.I tak hanya dihukum selama 3 tahun penjara tapi juga didenda sebesar 1,5 juta won atau sekitar Rp185 juta. Setelah keputusan sidang, pemilik nama asli Kim Hanbin juga akhirnya memutuskan kontrak dengan YG Entertainment dan keluar dai grup iKON. 

B.I dijatuhi 4 tahun hukuman percobaan

SpoTV
Foto : SpoTV

Pada 10 September 2021, B.I eks IKON menghadiri sidang vonis atas pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika, Dll yang diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Secara singkat, B.I eks IKON didakwa pada Mei tahun ini karena dicurigai membeli ganja dan LSD (lysergic acid diethylamide) pada tahun 2016 dan menggunakan beberapa obat. Penuntut meminta hukuman tiga tahun penjara bersama dengan denda 1,5 juta won (sekitar Rp185 juta) untuk B.I.

Saat mengumumkan hasil sidang, pengadilan mengungkapkan beberapa hal tentang kasus dan tindakan B.I. Keputusan tersebut dilakukan, ada kaitannya dengan B.I sebagai idol. 

“Apa yang dia lakukan, tidak dapat dianggap sebagai kejahatan yang terjadi karena rasa ingin tahu yang sederhana, dan penggunaan narkoba oleh selebriti memiliki dampak besar pada masyarakat dengan melemahkan kesadaran remaja akan narkoba.” ungkap pengadilan yang dikutip oleh Intipseleb melalui Naver pada Jumat, 10 September 2021. 

Topik Terkait