IntipSeleb – Pihak perwakilan kuasa hukum Seungri menyatakan bahwa dia berencana untuk mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara dan denda 1,15 miliar won atau sekitar sekitar Rp14 miliar kasus dugaan prostitusi yang dilayangkan untuk kliennya.
Pada 12 Agustus lalu, Seungri resmi dijatuhi 9 dakwaan termasuk permasalahan prostitusi dan juga penggelapan uang. Selain itu, ada mantan CEO Yuri Holdings Yoo In Seok yang juga telah dijatuhu hukuman atas keterlibatannya dalam skandal prostitusi. Simak selengkapnya melalui ulasan berikut.
Seungri Berencana Ajukan Banding
Dilansir melalui Star Today hari ini, Kamis, 19 Agustus 2021, perwakilan hukum Seungri menyatakan kepada Maeil Business Star Today bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas hukuman yang dilayangkan untuk kliennya yang memiliki nama asli Lee Seung Hyun itu.
Menurut undang-undang militer yang berlaku di Korea saat ini, kasus yang dijatuhi hukuman penjara atau denda, salinan keputusan yang sah baru akan diberikan kepada terdakwa setelah surat konfirmasi dari pejabat berwenang diajukan ke pengadilan dalam waktu 10 hari dari tanggal pengadilan, dan banding dapat dilakukan dalam waktu 7 hari sejak tanggal diterimanya salinan putusan.
Sebagai informasi, Seungri adalah late age sersan yang memiliki waktu satu bulan sebelum dibebas tugaskan dari wajib militer namun harus ditunda karena hukuman penjara yang diterimanya. Banding Seungri diharapkan diajukan sebelum waktu pelepasan tiba, dan sidang keduanya diharapkan terjadi di Pengadilan Tinggi Militer.
Menurut jadwal, Seungri akan menyelesaikan wajib militernya pada September 2021. Namun, dia diberhentikan dari kegiatannya itu karena adanya putusan penahanan dirinya dari pihak pengadilan.
Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 1,15 Miliar Won
Pada 12 Agustus lalu, Seungri dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda 1,15 miliar won atau sekitar Rp14 miliar pada sidang putusan pengadilan yang digelar di Pengadilan Militer Umum Komando Angkatan Darat Yongin, Provinsi Gyeonggi, Korea Selatan.
Pengadilan Militer menilai jika pernyataan dari Seungri tidak konsisten, maka dengan itu pihak Pengadilan menerima total 9 tuduhan terhadap Seungri di antaranya terkait prostitusi, kejahatan seksual, penggelapan, hingga perjudian.
Seungri sempat membantah dakwaan-dakwaan tersebut kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing yang diakuinya telah menukarkan USD1 juta untuk token kasino di Las Vegas pada kurun waktu tahun 2013 sampai 2017.
Selain Seungri, CEO Yuri Holdings Yoo In Soek juga menjadi terdakwa atas dugaan prostitusi dan mengaku bersalah kemudian dijatuhi hukuman masa percobaan.
Sebelumnya, Seungri dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa, dan pada 12 Agustus 2021, ia resmi divonis 3 tahun penjara beserta denda Rp14 miliar. Saat ini, Seungri dipenjara di Divisi Infanteri ke-55, namun tengah berencana mengajukan banding. (bbi)