IntipSeleb – Kematian Goo Hara masih meninggalkan duka, begitu pula kasus hukum yang menjadi salah satu faktor dirinya memutuskan mengakhiri hidup pada tahun 2019 terus bergulir. Yakni tindak kekerasaan yang sang idola dapatkan dari mantan pacarnya, Choi Jong Bum.
Pada Kamis, 15 Oktober 2020, akhirnya Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman untuk Choi Jong Bum atas dakwaan tindak kekerasan yang pernah ia lakukan terhadap Goo Hara. Namun hasil keputusan justru dinilai tidak sesuai. Seperti apa penjelasannya? Simak artikel di bawah ini.
Baca Juga: Kakak Ungkap Alasan Kematian Goo Hara Karena Mantan Pacar
Kronologi Kasus Hukum Choi Jong Bum Aniaya Mendiang Goo Hara
Pada September 2018, Goo Hara dan Choi Jong Bum terlibat dalam pertengkaran fisik. Choi Jong Bum awalnya melaporkan ke polisi bahwa Goo Hara telah menyerangnya. Goo Hara pun membalas dengan melaporkan Choi Jong Bum telah mengancam dan memerasnya dengan rekaman seks. Kasus tersebut akhirnya diteruskan ke penuntutan dengan dakwaan terpisah. Tetapi Goo Hara menerima penangguhan dakwaan, dan kasus Choi Jong Bum dibawa ke pengadilan.
Pada Agustus 2019, Choi Jong Bum dijatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dengan penangguhan selama tiga tahun masa percobaan. Ini berarti, jika dia melakukan pelanggaran selama masa percobaan tiga tahun, Choi Jong Bum harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Choi Jong Bum dinyatakan bersalah atas empat tuduhan. Di antaranya intimidasi, penyerangan yang menyebabkan cedera pada tubuh, pemaksaan, dan kerusakan harta benda. Namun, dia dibebaskan dari tuduhan merekam tubuh korban tanpa izin.
Kemudian dalam persidangan banding pada Mei 2020, Choi Jong Bum mengaku bersalah atas semua dakwaan. Namun, dia membantah telah merekam video seks (sex tape). Akhirnya, dia dijatuhi hukuman satu tahun penjara tanpa penangguhan.
Di lain sisi, pihak keluarga termasuk kakak kandung Goo Hara yakni Goo Ho In, menilai seharusnya hukuman yang dijatuhkan kepada Choi Jong Bum lebih berat. Akhirnya, Goo Ho In mengajukan banding dan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung.
Choi Jong Bum Dijatuhi Hukuman Satu Tahun Penjara
Pada hari ini, Kamis, 15 Oktober 2020, terungkap bahwa Mahkamah Agung memutuskan untuk menjatuhi hukuman satu tahun penjara kepada Choi Jong Bum. Mengenai dakwaan merekam video seks bersama Goo Hara secara ilegal, Choi Jong Bum dinyatakan tidak bersalah.
Pengadilan menyebutkan bahwa tidak dapat dibuktikan apakah pembuatan video seks tersebut dilakukan tanpa izin Goo Hara atau tidak. Sesuai dengan putusan dari persidangan bandingnya pada Mei 2020, hukuman akhir Choi Jong Bum adalah satu tahun penjara.
Reaksi K-Netz
Menyusul laporan mengenai Choi Jong Bum hanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara membuat netizen Korea (K-Netz) naik pitam. Pasalnya, sebagian besar masyarakat meyakini bahwa Choi Jong Bum menjadi faktor utama Goo Hara memutuskan untuk mengakhiri hidupnya. Begitu pula dengan kakak kandung Goo Hara, Goo Ho In yang seringkali mendesak pengadilan untuk memberikan hukuman paling berat terhadap Choi Jong Bum.
“Goo Hara sudah pergi, kita tidak akan pernah mendapatkan hidupnya kembali tapi Choi Jong Bum hanya mendapat 1 tahun penjara? Bagaimana?,” tulis seorang K-Netz di komunitas online, dikutip oleh IntipSeleb.
“Satu tahun tidak cukup untuk trauma yang dirasakan Goo Hara selama bertahun-tahun. Apa yang salah dengan sistem peradilan Korea?,” kata seorang K-Netz.
“Satu tahun??? Hukuman mati lebih pantas untuknya,” timpal K-Netz lain.
“Penjara. Pantas. Tapi 1 tahun? Dia membutuhkan lebih banyak waktu di sana,” ungkap seorang K-Netz.
Kasus hukum Choi Jong Bum memang telah berakhir. Namun hingga sekarang, kakak kandung Goo Hara yakni Goo Ho In masih memperjuangkan Goo Hara’s Act atau Undang-Undang Goo Hara sekaligus menyelesaikan sengketa warisan mendiang agar tidak jatuh ke tangan sang ibu kandung.
Baca Juga: Rumah Mendiang Goo Hara Dirampok Diduga oleh Orang Terdekat