img_title
Foto : Naver

IntipSeleb – Kematian Goo Hara masih meninggalkan duka, begitu pula kasus hukum yang menjadi salah satu faktor dirinya memutuskan mengakhiri hidup pada tahun 2019 terus bergulir. Yakni tindak kekerasaan yang sang idola dapatkan dari mantan pacarnya, Choi Jong Bum.

Pada Kamis, 15 Oktober 2020, akhirnya Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman untuk Choi Jong Bum atas dakwaan tindak kekerasan yang pernah ia lakukan terhadap Goo Hara. Namun hasil keputusan justru dinilai tidak sesuai. Seperti apa penjelasannya? Simak artikel di bawah ini.

Baca Juga: Kakak Ungkap Alasan Kematian Goo Hara Karena Mantan Pacar

Kronologi Kasus Hukum Choi Jong Bum Aniaya Mendiang Goo Hara

Intipseleb
Foto : Intipseleb

Pada September 2018, Goo Hara dan Choi Jong Bum terlibat dalam pertengkaran fisik. Choi Jong Bum awalnya melaporkan ke polisi bahwa Goo Hara telah menyerangnya. Goo Hara pun membalas dengan melaporkan Choi Jong Bum telah mengancam dan memerasnya dengan rekaman seks. Kasus tersebut akhirnya diteruskan ke penuntutan dengan dakwaan terpisah. Tetapi Goo Hara menerima penangguhan dakwaan, dan kasus Choi Jong Bum dibawa ke pengadilan.

Pada Agustus 2019, Choi Jong Bum dijatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dengan penangguhan selama tiga tahun masa percobaan. Ini berarti, jika dia melakukan pelanggaran selama masa percobaan tiga tahun, Choi Jong Bum harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. 

Topik Terkait