img_title
Foto : Pinterest_denverpost

IntipSeleb – Suga BTS baru-baru ini diperiksa atas kasus berkendara dalam keadaan mabuk atau DUI (Driving Under Influence) yang melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan. Suga BTS ditemukan terjatuh ketika mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk di kawasan Yongsan-gu. Ia pun diperiksa, dan hasilnya menunjukkan bahwa kadar alkohol dalam darah Suga BTS berada di angka 0,227 persen, melewati batasan legal di Korea Selatan yakni 0,03 persen.

Tidak hanya di Korea Selatan, di Indonesia juga terdapat peraturan mengenai minuman beralkohol dan hukuman berkendara saat mabuk. Yuk simak selengkapnya!

Usia legal minum alkohol

pinterest_denverpost
Foto : pinterest_denverpost

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan, usia legal minum alkohol di Indonesia ialah 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas.

Batas aman minum alkohol

pinterest_onepercentbttr
Foto : pinterest_onepercentbttr

Minum minuman beralkohol dalam kadar yang berlebihan tidak baik untuk tubuh. Berdasarkan Hello Sehat dari Kementrian Kesehatan RI, batas minum alkohol untuk pria yakni dua minuman atau kurang dalam sehari, dan untuk wanita yakni satu minuman atau kurang dalam sehari. Standar satu minuman alkohol setara dengan takaran 350 ml bir (kadar alkohol 5 persen), 150 ml wine (kadar alkohol 12 persen), dan 45 ml minuman keras lain (kadar alkohol 40 persen).

Hukuman berkendara saat mabuk

pinterest_freepik
Foto : pinterest_freepik

Berkendara dalam keadaan mabuk tentu sangat berbahaya untuk diri sendiri maupun pengemudi lain, sehingga akan dikenai hukuman bagi yang melanggar. Berdasarkan Humas Polri dan Hukum Online, pengemudi mabuk akan dikenakan pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009 LLAJ dengan penjara 1-12 tahun atau denda paling banyak Rp 3-24 juta.

Penulis: Najwa Syifa Annisa

Topik Terkait