img_title
Foto : Monash Lens

IntipSeleb – Presiden Jokowi secara resmi menekan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada 26 Juli 2024.

Salah satu isi dalam kebijakan tersebut menyebutkan terkait izin aborsi bersyarat, diantaranya demi mengurangi angka praktik aborsi ilegal hingga mengurangi angka kematian ibu akibat kehamilan yang tidak diinginkan.

Kebijakan tersebut ramai mendulang berbagai respons dari masyarakat. Di sisi lain, PD IDI (Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia) turut buka suara menanggapi hal tersebut. Berikut selengkapnya.

Pemerintah Resmi Legalkan Aborsi

Monash Lens
Foto : Monash Lens

Pemerintah resmi melegalkan aborsi dengan beberapa syarat, diantaranya:

  • Kehamilan mempengaruhi kondisi kesehatan ibu
  • Kehamilan mengancam kondisi sang calon buah hati
  • Kehamilan karena tindak pindana yaitu pemerkosaan dengan didampingi dokter dan keterangan penyidik

Selain itu, pemerintah juga menentukan kebijakan jika praktik terkait aborsi harus dilakukan atas persetujuan wanita jamil, dilakukan oleh tenaga medis, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari Menteri Kesehatan, dan didampingi tenaga profesional.

PB IDI Beri Respons

freepik/freepik
Foto : freepik/freepik

Menanggapi kebijakan tersebut, dr. Moh Adib Khumaidi, SpOT selaku Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia turut memberikan respons.

dr. Moh Adib Khumaidi, SpOT menegaskan meski kini pemerintah telah melegalkan aborsi bersyarat namun prosedur aborsi tetap harus dilakukan oleh tenaga medis profesional.

“Harus kita sampaikan kepada masyarakat bahwa aborsi itu sebuah tindakan medis, kalau kita bicara tentang tindkaan medis, tentunya yang pertama dilakukan oleh tenaga medis yang memang sesuai dengan kompetensinya,” tutur dr. Moh Adib Khumaidi, SpOT.

Lebih lanjut, dr. Moh Adib Khumaidi, SpOT juga menuturkan prosedur aborsi ilegal harus dilakukan dengan fasilitas layanan kesehatan yang telah memenuhi syarat demi mengutamakan keselamatan nyawa.

Topik Terkait