img_title
Foto : Monash Lens

IntipSeleb – Presiden Jokowi secara resmi menekan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada 26 Juli 2024.

Salah satu isi dalam kebijakan tersebut menyebutkan terkait izin aborsi bersyarat, diantaranya demi mengurangi angka praktik aborsi ilegal hingga mengurangi angka kematian ibu akibat kehamilan yang tidak diinginkan.

Kebijakan tersebut ramai mendulang berbagai respons dari masyarakat. Di sisi lain, PD IDI (Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia) turut buka suara menanggapi hal tersebut. Berikut selengkapnya.

Pemerintah Resmi Legalkan Aborsi

Monash Lens
Foto : Monash Lens

Pemerintah resmi melegalkan aborsi dengan beberapa syarat, diantaranya:

  • Kehamilan mempengaruhi kondisi kesehatan ibu
  • Kehamilan mengancam kondisi sang calon buah hati
  • Kehamilan karena tindak pindana yaitu pemerkosaan dengan didampingi dokter dan keterangan penyidik
Topik Terkait