IntipSeleb – Ada banyak alasan seorang wanita melakukan aborsi. Tapi, perlu diketahui bahwa risiko aborsi sama sekali tidak bisa diabaikan, baik dari sisi medis atau kesehatan maupun hukum.
Aborsi sendiri merupakan tindakan menggugurkan kandungan untuk mengakhiri kehamilan. Ada berbagai hal yang mendasari tindakan aborsi, seperti misalnya hamil di luar nikah, ketidakmampuan ekonomi, tidak adanya dukungan keluarga, hingga peristiwa pemerkosaan. Selain itu, aborsi juga bisa dilakukan jika kehamilan tersebut mengancam nyawa ibu.
Lantas, apa saja risiko aborsi dari sisi medis dan hukum? Yuk langsung saja simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut ini!
Risiko Aborsi dari Sisi Medis
Sama halnya dengan tindakan medis lainnya, aborsi juga memiliki sederet risiko yang menyangkut kesehatan wanita. Terlebih jika dilakukan di tempat dan fasilitas kesehatan yang kurang memadai, bukan oleh tenaga medis profesional dan metode yang tidak aman.
Risiko aborsi yang bisa mengintai antara lain:
- Pendarahan hebat
- Cedera pada rahim dan infeksi akibat aborsi yang tidak tuntas
- Kemandulan
- Kehamilan ektopik pada kehamilan-kehamilan berikutnya
- Kondisi serviks yang tidak optimal
Baik yang aman maupun tidak, semua metode aborsi mempunyai risiko atau komplikasi. Usia kehamilan berperan penting dalam menentukan tingkat risiko. Semakin tua kehamilan, semakin tinggi pula risiko aborsi yang dilakukan.
Risiko Aborsi dari Sisi Hukum
Pengaturan aborsi di Indonesia tertera dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Hukum PIdana (KUHP). Dalam undang-undang tersebut disbeutkan bahwa semua orang pada umumnya dilarang melakukan aborsi.
Tapi, berdasarkan pasal 75 UU Kesehatan, aborsi boleh dilakukan dengan alasan medis tertentu, misalnya indikasi darurat secara medis pada kehamilan dini yang mengancam nyawa, kelainan genetik pada janin dan cacat janin yang tidak dapat disembuhkan, serta kehamilan akibat pemerkosaan yang memicu trauma.
Aborsi yang dilakukan di luar kondisi di atas dinyatakan ilegal. Dalam pasal 194 UU Kesehatan, setiap orang yang terlibat tindakan aborsi ilegal dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.