img_title
Foto : Freepik/ freepic.diller

IntipSeleb – Isu terkait hukum, syarat dan tata cara nikah beda agama belakagan ini kembali mencuat lantaran serangkaian acara pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja yang mulai dilaksanakan kemarin, Minggu, 5 Mei 2024 dan akan disambung pada 8 Mei 2024 nanti.

Seperti diketahui, Rizky Febian merupakan penganut agama Islam, sementara Mahalini beragama Hindu Bali. Sebelumnya, keduanya sama sekali tak pernah menyinggung soal perbedaan agama yang selalu dipertanyakan oleh warganet.

Sejak lamaran pada Mei 2023 lalu hingga saat ini, pertanyaan soal Rizky Febian dan Mahalini menikah beda agama menjadi topik yang ramai diperbincangkan. Warganet kerap mempertanyakan apakah salah satu di antara mereka akan mengalah dan berpindah agama atau tidak.

Akan tetapi, akhirnya pertanyaan tersebut terjawab dalam video yang diunggah oleh Sule. Dalam vlog Sule, diperlihatkan persiapan hingga terselenggaranya prosesi adat mepamit yang merupakan simbol berpamitan kepada keluarga dan leluhur sebelum menikah.

Sule lantas menjawab pertanyaan yang menjadi keraguan publik terkait akad pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja, termasuk soal perbedaan agama Rizky Febian dan Mahalini.

“Setelah pengajian, maka Mahalini akan menjalani prosesi mualaf. Kemudian, baru menjalani prosesi akad nikah,” kata Sule.

Setelah itu, Rizky Febian dan Mahalini Raharja akan melakukan prosesi Ijab Kabul pada Rabu, 8 Mei 2024 mendatang di Jakarta.

Meski pertanyaan publik terkait dugaan pernikahan beda agama Rizky Febian dan Mahalini telah terjawab lewat penjelasan Sule, isu pernikahan beda agama memang menjadi topik yang tak pernah habis untuk dibicarakan.

Bagaimana tidak, walaupun penuh dengan pertentangan dan perdebatan publik, pernikahan beda agama kerap terjadi, baik itu di kalangan orang biasa hingga selebritis tanah air. Tapi, bagaimana negara memandang soal menikah beda agama?

Yuk simak penjelasan terkait hukum nikah beda agama, syarat nikah beda agama dan tata cara nikah beda agama berikut ini!

Hukum Nikah Beda Agama

Freepik/ prostooleh
Foto : Freepik/ prostooleh

Ada perberdaan pendapat terkait hkum nikah beda agama menurut Islam. Beberapa ulama melarang sementara yang lain memperbolehkan pernikahan beda agama hanya jika pihak laki-lakinya yang beragama Islam. Artinya, perempuan Islam tidak bisa menikah dengan laki-laki beda agama.

Aturan ini juga tertulis pada Al-Quran surat Al-Baqarah: 221 yang artinya, “Perempuan tidak boleh menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam.”

Melansir dari Hukum Online, Majelis Agama Tingkat Pusat (MATP) telah mengatur mengenai pernikahan beda agama. MATP memberikan wewenang sepenuhnya kepada masing-masing agama untuk mengatur hal ini sesuai dengan ajaran agama.

Melansir dari Jurnal Media Neliti olh Jane Marlen Makalew, agama Kristen Protestan tidak menghendaki pernikahan beda agama. Berbeda dengan agama Buddha dan Katolik menghendaki perbedaan agama dalam pernikahan. Sedangkan agama Hindu tidak membenarkan pernikahan beda agama.

Syarat Nikah Beda Agama

Instagram @iky.lini_07
Foto : Instagram @iky.lini_07

Untuk melangsungkan pernikahan beda agama, ada beberapa syarat nikah beda agama di Indonesia yang perlu dipenuhi, antara lain:

1. Penetapan Pengadilan

Syarat nikah beda agama yang pertama adalah calon mempelai harus melalui penetapan pengadilan terlebih dahulu seperti kisah pasangan beragama Islam dan Kristen yang disebutkan sebelumnya.

Mempelai juga harus mengirimkan surat permohonan penetapan pernikahan beda agama terlebih dahulu agar disetujui untuk nikah beda agama. Syarat nikah beda agama ini disebutkan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt 1986.

Pasangan beda agama harus menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan untuk menikah terlebih dahulu ke pengadilan setempat dan memilih salah satu lembaga agama.

2. Pernikahan harus sesuai dengan agama masing-masing

Syarat nikah beda agama selanjutnya adalah mempelai yang ingin menikah harus menyesuaikan agama yang dianut masing-masing. Meski memiliki agama yang berbeda, kedua mempelai harus mengikuti tata cara agama pasangannya.

3. Mempersiapkan dokumen penting

Sama seperti pernikahan pada umumnya, syarat nikah beda agama di Indonesia yang perlu dipenuhi adalah dengan mempersiapkan beberapa dokumen yang menjadi syarat menikah, antara lain:

  • Pas foto masing-masing calon pengantin ukuran 2x3 (5 rangkap)
  • Pas foto masing-masing calon pengantin ukuran 4x6 (2 rangkap)
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Surat pengantar nikah dari kantor kelurahan atau desa
  • Surat persetujuan masing-masing calon pengantin
  • Surat keterangan orang tua
  • Surat pernyataan yang sudah menikah atau yang belum
  • Surat izin boleh menikah dari komandan untuk anggota POLRI/ TNI
  • Surat telah melakukan tes kesehatan dan bukti telah melakukan imunisasi dari puskesmas
  • Surat akta cerai untuk calon pengantin yang sudah cerai
  • Surat akta kematian untuk calon pengantin yang duda atau janda ditinggal mati
  • Surat izin dispensasi dari pengadilan agama jika calon suami dan istri kurang dari 19 tahun
  • Surat izin poligami jika calon suami sudah memiliki istri sebelumnya

Tata Cara Nikah Beda Agama di Indonesia

Freepik/ freepic.diller
Foto : Freepik/ freepic.diller

Pernikahan beda agama bisa terjadi jika mempelai mendapatkan persetujuan dari pemerintah setempat atau KUA untuk melangsungkan pernikahan beda agama yang tercatat secara resmi. Jika mengalami kesulitan, mempelai bisa meminta bantuan organisasi seperti Indonesian Conference on Religion and Peace.

Secara garis besar, ada dua cara menikah beda agama di Indonesia. Yang pertama, salah satu pihak mempelai melakukan perpindahan agama sementara. Lalu, mempelai itu mengikuti upacara perkawinan yang sah berdasarkan salah satu agama. Setelah menikah, masing-masing pihak kembali memeluk agamanya masing-masing.

Tapi, cara yang satu ini dianggap sebagai penyelundupan hukum untuk menyiasati secara hukum ketentuan dalam UU perkawinan. Cara ini pun sangat tidak disarankan.

Yang kedua, cara nikah beda agama di Indonesia bisa ditempuh berkat Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986, Kantor Catatan Sipil memperbolehkan untuk melangsungkan pernikahan beda agama.

Di Indonesia terdapat dua lembaga yang bertugas mencatat pernikahan, yakni Kantor Catatan Sipil dan Kantor Urusan Agama (KUA). Putusan ini dikeluarkan MA dari perkawinan yang hendak dicatatkan oleh pemohon perempuan beragama Islam dengan pasangannya beragama Kristen Protestan.

Dalam putusannya tersebut, MA memperbolehkan keduanya menikah beda agama, karena pasangan dianggap tidak menghiraukan peraturan agama, sehingga tidak ada halangan untuk menikah secara sah.

Artinya, pemohon sudah tidak lagi menghiraukan status agamanya (Islam) sehingga Kantor Catatan Sipil dapat melangsungkan dan mencatatkan perkawinan tersebut sebagai dampak pernikahan beda agama yang dilangsungkan.

Berikut ini tata cara nikah beda agama di Indonesia yang perlu diperhatikan:

1. Menyampaikan keyakinan secara langsung dalam janji pernikahan

Mempelai perlu menyertakan pernyataan tentang bagaimana dirinya akan menghormati, menghargai, dan memasukkan agama pasangan dalam kehidupannya. Jika agama menjadi hal penting dalam hidup, maka penting bagi setiap pasangan untuk mengakuinya dalam sumpah pernikahan untuk dijunjung tinggi dalam hubungan di masa depan.

2. Meminta penghulu untuk menjelaskan proses janji suci

Penghulu yang tepat akan paham tentang pernikahan beda agama dan cara menjelaskannya kepada keluarga dan tamu undangan. Proses simbolisme, doa, beberapa ritual lain dilakukan sesuai kesepakatan. Hal ini akan membuat semua orang lebih menghargai tumpang tindih antara kedua agama, yang merupakan kunci untuk penyatuan pernikahan.

3. Jika ada dua penghulu, pastikan keduanya telah terhubung sebelumnya

Jika kamu akan memiliki lebih dari satu penghulu, pastikan mereka bekerja sama secara langsung untuk membangun upacara pernikahan yang sakral. Hal ini membutuhkan persiapan yang mungkin melelahkan, namun hal ini sepadan dengan pernikahan impian dan menghormati perbedaan.

Nah, demikianlah sederet penjelasan terkait hukum nikah beda agama, syarat nikah beda agama hingga tata cara nikah beda agama. (bbi)

Topik Terkait