img_title
Foto : Freepik/ freepik

IntipSeleb – Kata mokel belakangan ini semakin populer di kalangan masyarakat, khususnya para pengguna media sosial pada bulan Ramadan. Mulanya, istilah ini hanya populer di Jawa Timur dan Jawa Tengah, namun kemudian meluas dan digunakan oleh banyak orang dari berbagai daerah.

Mokel sendiri artinya adalah berbuka puasa secara sengaja sebelum waktunya tiba atau sengaja membatalkan puasa sebelum waktu berbuka tiba. Biasanya, orang yang mokel beralasan tidak kuat untuk menahan lapar dan haus di tengah aktivitas.

Orang yang disebut mokel juga bukanlah orang yang membatalkan puasa karena udzur syar’i, seperti haid, sakit, safar dan lain-lain. Orang yang mokel biasanya akan melakukannya secara diam-diam karena rasa malu. Tapi, ada juga orang yang melakukannya secara terang-terangan.

Hukum Mokel dalam Islam

Freepik/ benzoic
Foto : Freepik/ benzoic

Islam melarang keras penganutnya untuk melakukan mokel saat menjalankan puasa Ramadan, terlebih ketika tidak memiliki alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam.

Hal ini dikarenakan hukum puasa Ramadan adalah wajib sebagaimana yang tertulis dalam A-Quran surat Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah: 183)

Melansir dari laman NU Online, orang yang dengan nekat membatalkan puasanya di bulan Ramadan atau mokel akan mendapatkan ancaman dan siksaan yang pedih di akhirat kelak.

Orang yang dengan sengaja membatalkan puasa akan digantung tubuhnya dan mulutnya akan mengeluarkan darah. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah dalam hadits yang berbunyi:

عَنْ أَبي أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا. قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

Artinya: “Dari Abu Umamah berkata, ‘Aku mendengar Rasululla SAW bersabda: ‘Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: ‘Siapa mereka?’ Ia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa’.” (HR. An-Nasa’i)

Konsekuensi Orang yang Mokel

Freepik/ freepik
Foto : Freepik/ freepik

Ketika bulan Ramadan, banyak godaan untuk membatalkan puasa dan beberapa orang yang tidak kuat Iman akhirnya memilih untuk membatalkan puasa secara sadar alias mokel. Lantas, jika ada orang yang terlanjur mokel, apa yang harus dilakukan? Berikut ini konsekuensi orang yang mokel.

Melansir dari laman Pondok Pesantren Tebuireng, para ulama berbeda pendapat tentang hukum memutus puasa Ramadan dengan sengaja. Secara garis besar, pendapat ulama terbagi menjadi tiga, yaitu cukup melakukan qadha, melakukan qadha dan membayar kafarat, dan tidak dapat menggantinya.

Pertama, ulama yang berpendapat bahwa orang mokel wajib qadha puasa saja berasal dari kalangan ulama Zahiri. Selain itu, ulama Hanafi dan Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal, serta Ahlu al-Dhahiri juga menguatkan pendapat ini.

Menilik dari situs Pondok Pesantren Darul Ma’arif, orang yang membatalkan puasa Ramadan tanpa alasan yang wajib melakukan qadha, tetapi tidak perlu membayar kafarat. Hal berbeda ditetapkan untuk orang yang membatalkan puasa karena melakukan jima’ (bersetubuh). Dalam kondisi ini, maka ia wajib mengqadha puasa dan membayar kafarat.

Imam an-Nawawi dalam buku ‘Syarah Kasyifatus-Saja’ menjelaskan bahwa orang yang menyengaja berbuka wajb melakukan qadha saja, tanpa perlu membayar fidyah atau kafarat.

Sementara itu, pendapat kedua yang menyatakan bahwa hukumnya harus mengqadha dan kafarat, didukung oleh ulama-ulama seperti Imam Abu Hanifah, al-Tsaury, al-Zuhri, al-Auza’i, dan mazhab Imam Malik.

Hukuman ini disamakan dengan sanksi yang dikarenakan untuk orang yang melakukan hubungan badan di siang hari tatkala berpuasa. Menurut pendapat kedua ini, maka kafarat yang harus ditebus adalah dengan melakukan puasa dua bulan berturut-turut.

Jika tidak mampu melakukannya, maka ia wajib memerdekakan budak. Dan apabila masih tidak memungkinkan, ia wajib memberi makan 60 orang fakir miskin dengan masing-masing 1 mud makanan pokok.

Terakhir, pendapat yang menyatakan bahwa konsekuensi orang yang mokel maka qadha sebanyak satu tahun pun tidak akan membayar perbuatannya. Pendapat tersebut juga disokong oleh Ali Bin Abi Thalib RA dan Ibnu Mas’id RA. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ

Artinya: “Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa adanya keringanan yang Allah ‘azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun.” (HR. Abu Hurairah)

Sebuah hadits dari an-Nasai dengan sanad shahih yang isinya menceritakan azab untuk para pembatal puasa dengan sengaja yang berbunyi:

عَنْ أَبي أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا. قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

Artinya: "Dari Abu Umamah berkata, 'Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya, 'Siapa mereka' Ia menjawab, 'Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa.'"”

Nah, demikianlah hukum mokel dan konsekuensi orang yang mokel sesuai syariat Islam yang perlu kamu ketahui. Selamat menjalankan ibadah puasa dan tunggu artikel InTips berikutnya ya!

Topik Terkait