IntipSeleb – Inhaler kini sudah menjadi barang wajib dimiliki oleh setiap orang terutama kamu-kamu semua para remaja jompo. Selain melegakan pernapasan, inhaler kini juga menyajikan berbagai macam fungsi. Tetapi inhaler yang cara pakainya dihirup melalui hidung apakah diperbolehkan selama puasa.
Untuk mengetahui jawabannya, yuk langsung intip dan scroll artikelnya.
Pilek saat Puasa
Selama menjalani ibadah puasa, kita berharap dapat melaksanakannya dengan nyaman tanpa hambatan. Namun, tak jarang kita dihadapkan pada situasi yang mengejutkan, seperti terserang penyakit ringan saat berpuasa yang mengganggu aktivitas sehari-hari.
Gejala seperti demam, batuk, dan pilek seringkali datang tiba-tiba, mengganggu kenyamanan kita selama berpuasa. Penyakit ini biasa dikenal dengan istilah "common cold" atau pilek biasa, disebabkan oleh virus yang sulit untuk diantisipasi kapan akan menyerang.
Meskipun secara fisik kita mungkin masih mampu menjalankan ibadah puasa, namun aktivitas sehari-hari terganggu karena kondisi tersebut, dan terkadang kita malas untuk melakukan hal lain selain beristirahat.
Salah satu cara untuk meredakan gejala pilek adalah dengan menghirup minyak angin atau menggunakan inhaler. Aroma menthol atau mint pada minyak angin biasanya memberikan efek menyejukkan dan dapat membantu melegakan hidung tersumbat. Namun, muncul pertanyaan mengenai status puasa ketika menghirup minyak angin atau menggunakan inhaler.
Hukum Menggunakan Inhaler saat Puasa
Dalam agama Islam, rukun puasa selain niat adalah meninggalkan hal-hal yang dapat membatalkan puasa, seperti makan dan minum. Para ulama menyebutkan bahwa yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh yang terbuka, seperti mulut dan hidung. Namun, mereka juga menjelaskan bahwa menghirup aroma tidak termasuk dalam hal tersebut.
Dilansir dari NU Online, Syekh Zakariya al-Anshari dalam Fathul Wahhab menjelaskan bahwa puasa tetap sah meskipun menghirup aroma, asalkan aroma tersebut bukan berasal dari makanan atau minuman yang masuk ke dalam tubuh.
"Meninggalkan sampainya ‘ain – tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) – ke dalam lubang yang terbuka.”
Begitu pula dengan Syekh Abdurrahman Ba'alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin yang menyebutkan bahwa aroma yang terhirup dan mencapai tenggorokan tidak membatalkan puasa, karena bukan termasuk 'ain.
“Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa menghirup minyak angin atau menggunakan inhaler saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Yang terpenting selama menjalani ibadah puasa adalah menjaga kesehatan dan kebersihan diri.