img_title
Foto : Freepik/ jcomp

IntipSeleb – Bulan suci Ramadan hampir tiba dan jika di bulan Ramadan sebelumnya puasamu bolong karena alasan tertentu yang diperbolehkan syariat Islam, kamu perlu memberikan kompensasi dengan cara membayar fidyah.

Seseorang perlu membayar fidyah untuk puasa yang terlewat karena kondisi tertentu, yang tidak dapat diganti setelahnya. Tapi, tidak sedikit yang masih bingung soal tata cara membayar fidyah.

Dalam Islam, ada beberapa kategori orang yang wajib membayar fidayh, yaitu bagi orang yang terpaksa tidak berpuasa karena kondisi dan tidak dapat meng-qadha puasa Ramadan di lain waktu karena kondisi, seperti orang yang sakit parah, hamil, menyusui, atau lansia.

Fidyah yang dibayarkan oleh orang-orang dengan kondisi di atas besaran atau nominalnya sudah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam ajaran agama Islam.

Penasaran soal apa itu fidyah, apa saja syaratnya dan bagaimana cara membayar fidyah dengan uang? Yuk intip penjelasannya berikut ini!

Pengertian Fidyah

Freepik
Foto : Freepik

Fidyah berasal dari kata dalam bahasa Arab ‘al-fidyah’ yang merupakan bentuk masdar dari akar kata ‘fadaa’. ‘Fadaa’ sendiri artinya adalah sesuatu yang diberikan dalam bentuk harta sebagai pengganti atau tebusan.

Jadi, fidyah merupakan hukuman berupa denda yang diberikan kepada seseorang karena meninggalkan kewajiban agama. Denda dikeluarkan dengan memberi makan kepada orang yang membutuhkan.

Selain itu, fidyah juga dapat berupa pemberian sembako atau makanan siap saji kepada fakir miskin, sebagai kafaarat karena seseorang telah meninggalkan puasa Ramadan karena alasan yang dibenarkan dalam syariat Islam. Fidyah sendiri hanya bisa dilakukan oleh kelompok tertentu yang diperbolehkan melakukannya sesuai syariat.

Fidyah berbeda dengan kaffarah. Fidyah dibayarkan karena meninggalkan puasa dengan alasan yang sah, namun kaffarah dibayarkan jika seseorang membatalkan puasa tanpa alasan yang sah.

Aturan pembayaran fidyah tertulis dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184 yang artinya berbunyi:

“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya, dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Cara Membayar Fidyah dengan Uang

Freepik/ freepik
Foto : Freepik/ freepik

Membayar fidyah dapat dilakukan dalam tiga bentuk. Bentuk yang pertama adalah dengan memberikan makanan yang telah dimasak, yang kedua adalah dengan menyediakan bahan pangan mentah atau bahan masakan yang dapat diolah menjadi makanan matang, dan yang ketiga adalah membayar fidyah dengan uang yang nantinya bisa digunakan untuk membeli bahan masakan mentah atau masakan matang.

Fidyah wajib dibayarkan oleh orang yang meninggalkan puasa karena alasan yang syar’i. fidyah dibayarkan kepada orang yang kurang mampu secara ekonomi sesuai dengan jumlah hari puasa yang telah ditinggalkan. Cara pembayaran fidyah pun bermacam-macam, salah satunya adalah dengan uang tunai.

Perlu diketahui, menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i, fidyah harus dibayarkan dengan bahan makanan pokok, misalnya gandum dengan takaran 1 mud atau sekitar 6 ons atau 675 gram atau 0,75 kg atau seukuran telapak tangan ketika berdoa.

Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar 2 mud atau setara dengan ½ sha’ beras atau gandum. Jika 1 sha’ setara dengan 4 mud atau sekitar 3 kg, maka ½ sha’ berarti sekitar 1,5 kg. Aturan kedua ini biasanya digunakan bagi orang yang membayar fidyah dengan beras.

Sedangkan cara membayar fidyah bagi ibu hamil bisa dilakukan dengan memberikan sembako. Misalnya saja Ibu Tika tidak berpuasa selama 30 hari karena sedang hamil sehingga harus memberikan fidyah sebanyak 30 porsi yang masing-masing 1,5 kg. Fidyah dapat dibayarkan kepada 30 orang kurang mampu.

Tapi, menurut ulama Hanafiyah, fidyah bisa dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan besaran yang berlaku. Misalnya, 1,5 kg sembako per hari lalu dikonversikan ke dalam nominal rupiah.

Cara membayar fidyah dengan uang versi ulama Hanafiyah adalah dengan menyerahkan sejumlah nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg per hari, selebihnya mengikuti kelipatan puasa.

Mengutip dari BAZNAZ dalam Keputusan Ketua BAZNAZ No.07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, besaran uang yang harus dikeluarkan untuk membayar fidyah dalam bentuk uang adalah sebesar Rp60 ribu per hari per orang.

Fidyah hanya diberikan kepada fakir miskin dan membutuhkan saja, tidak kepada semua orang. Para ulama menganggap fidyah sama dengan zakat, oleh karena itu yang berhak menerima fidyah dianggap termasuk orang-orang yang berhak menerima zakat.

Nah, itulah penjelasan terkait pengertian, syarat dan cara membayar fidyah dengan uang yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat!

Topik Terkait