img_title
Foto : Berbagai Sumber

IntipSeleb – Beberapa waktu ke belakang, media sosial dihebohkan dengan unggahan-unggahan yang membahas tentang profesi yang berkaitan dengan pemilu, seperti KPPS yang dalam guyonan warganet dianalogikan bak abdi negara.

Tak hanya sampai di situ saja, warga Twitter atau X juga sempat digegerkan dengan unggahan musisi Kunto Aji yang mengumumkan diri terjun sebagai petugas TPS, yaitu menjadi linmas.

Patut diketahui, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan momen pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia. Agenda dari pemilu sendiri adalah pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif dan senator.

Ada kurang lebih 205 juta pemilih yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dala daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.

Warga negara RI akan berduyun-duyun menghadiri 820 ribu lebih TPS atau tempat pemungutan suara untuk memilik 3 paslon, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta calon legislatif di DPR RI dan calon DPD RI.

Selain itu ada pula ratusan ribu caleg lain di seluruh Indonesia yang berkompetisi untuk dapat menduduki belasan ribu kursi parlemen di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Ya, menjelang Pemilu memang muncul sederet profesi yang tugasnya berkaitan erat dengan penyelenggaraan pilpres agar berjalan dengan lancar dan kondusif.

Lantas, apa saja sih profesi saat masa pemilu yang muncul? Yuk scroll lebih lanjut untuk mengetahui selengkapnya!

Profesi yang Berkaitan dengan Pemilu

viva.co.id
Foto : viva.co.id

Jelang pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari mendatang, muncul sederet profesi yang berkaitan dengan pemilu. Profesi-profesi tersebut memiliki tanggung jawab terhadap jalannya pesta demokrasi yang digelar 5 tahun sekali tersebut. Penasaran? Berikut ini sederet profesi yang berkaitan dengan pemilu yang perlu diketahui.

1. Anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas untuk melaksanakan Pemilu. Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (KPU).

Anggota KPU menjalankan tugas secara berkesinambungan dan dalam menyelenggarakan pemilian umum, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasar 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, tugas KPU antara lain:

  1. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal
  2. menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPSLN, dan KPPSLN
  3. menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu
  4. mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan Pemilu
  5. menerima daftar Pemilih dari KPU Provinsi
  6. memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih
  7. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu
  8. mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya
  9. menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu
  10. menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat
  11. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu
  12. melaksanakan tugas lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Anggota Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugs mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pelenggara Pemilihan Umum.

Keanggotaan Bawaslu terdiri dari kalangan profesional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

3. Petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) atas nama KPU Kabupaten/ Kota yang ditugaskan untuk melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS. Petugas KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota.

Menurut situs resmi KPU RI, gaji petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2019, yaitu menjadi sebesar Rp1,1 juta.

4. Saksi Partai

Saksi merupakan perwakilan yang mendapatkan mandat dari peserta Pemilu yang tugasnya adalah memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan jujur, adil dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Keberadaan saksi menjadi sangat penting untuk memastikan proses pemungutan dan hasil penghitungan suara di TPS bagi masing-masing partai politik, pasangan calon presiden dan wakil presiden serta anggota DPP.

5. Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara)

Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) atau Pengawas TPS adalah petugas pengawasan pemilihan yang diangkat oleh Panwas Kecamatan dan bertugas antara lain mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

6. Tim Kampanye

Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama dengan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, yang didaftarkan ke KPU dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.

7. Juru Kampanye

Juru Kampanye adalah orang seorang atau sekelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, program, dan atau citra diri peserta pemilu yang dibentuk oleh pelaksana kampanye.

Istilah juru kampanye kerap kali digunakan dalam kontek politik untuk mengacu pada individu yang memimpin tim kampanye politik untuk kandidat tertentu, baik dalam pemilihan umum, pemilihan partai atau pemilihan lainnya.

8. Anggota Parpol (Partai Politik)

Partai politik memiliki peran penting dalam perhelatan pemilu, salah satunya sebagai wada untuk menyalurkan calon pemimpin yang akan ikut serta dalam pemilu. Partai politik berperan sebagai radar yang menangkap, menyergap, serta mengerti aspirasi dan tuntutan rakyat.

Parpol diyakini sebagai institusi demokrasi. Sedangkan pemilu merupakan salah satu contoh mekanisme dalam demokrasi yang diyakini serta diharapkan mampu menjadi alat untuk mengakomodir kepentingan warga negara.

Pada pasal 2 undang-undang Nom0r 2 tahun 2011, disebutkan bahwa tujuan adanya partai politik adalah untuk meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan.

9. Linmas

Perlindungan Masyarakat (Linmas) merupakan salah satu badan adhoc dalam Pemilu, termasuk pemilu 2024 kali ini. Badan adhoc sendiri merupakan badan yang dibentuk KPU di tingkat Kabupaten/Kota untuk membantu pelaksanaan Pemilu.

Dalam penyelenggaraan pemilu, Linmas merupakan petugas yang turut mengamankan proses jalannya pemilu di setiap tempat pemungutas suara (TPS) sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Permendagri.

Selain KPPS, KPU di setiap wilayah juga merekrut Linmas sebagai tenaga keamanan di TPS. Rata-rata kebutuhan Linmas di setiap TPS adalah 2 orang.

Gaji Linmas Pemilu 2024, menurut Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, adalah sebesar Rp700 ribu. Gaji Linmas Pemilu mengalami kenaikan dari sebelumnya sebesar Rp650 ribu.

Nah, itulah sederet profesi yang berkaitan dengan Pemilu yang perlu kamu ketahui. Adakah di antara kalian yang menjadi salah satunya? (bbi)

Topik Terkait