IntipSeleb – Video seorang cewek membakar ijazah asli S1 punya cowoknya viral di media sosial. Terlepas dari keterangan masing-masing kubu, aksi bakar ijazah ini langsung menyita perhatian karena merupakan salah satu dokumen penting.
Lantas, adakah hukuman atas tindakan pembakaran ijazah, dokumen penting yang disengaja? Yuk scroll terus Inselicious!
Aksi Cewek Bakar Ijazah S1 Cowoknya
Instagram @menfesstangerang menghebohkan warganet karena muncul pengakuan seorang pria yang mengklaim ijazah S1 dibakar oleh ceweknya, bernama Rebecca, karena masalah helm. Katanya, helm Rebecca tidak kunjung dibalikin sehingga ijazahnya dibakar.
"Ini ijazah asli ya. (Punya) Bryan," kata Rebecca, dikutip IntipSeleb dari video yang dibagikan ulang akun X @Little_secret9, 17 Desember 2023.
"Aku gak maen-maen. Aku diem, aku ngajak baik-baik tapi kamu yang ngajak ribut kayak gini. Aku buktiin sekarang," lanjut Rebecca.
Hukum Bakar Ijazah atau Hilangkan Barang Orang Lain
Sontak saja, netizen menghujat aksi Rebecca yang sembarangan bakar ijazah milik Bryan. Maka dari itu, muncul pertanyaan apakah ada hukuman untuk pelaku pembakaran ijazah atau dokumen penting milik orang lain.
Ternyata, ada hukum yang membayangi jika penghilangan ijazah atau dokumen penting milik seseorang. Mengutip HukumOnline, pelaku dapat diproses hukum berdasarkan ketentuan dalam KUHP lama yang masih berlaku saat artikel ini ditulis, serta UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku pada tahun 2026 setelah diundangkan selama 3 tahun.
Pasal 406 KUHP berbunyi
1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
2. Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh,
merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Pasal 521 UU 1/2023 berbunyi:
1. Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.
2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500 ribu, pelaku tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.
Itulah beberapa hukum yang bisa mengancam pelaku perusakan hingga penghilangan ijazah, termasuk dokumen penting.
Jangan sampe kejadian di kamu ya, Inselicious!