img_title
Foto : Instagram/nadiemmakarim

“Harusnya bukan Kemendikbud Ristek yang menentukan, harusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan gimana caranya mereka mengukur standar kelulusan pencapaian mereka," katanya lagi.

"Jadi sekarang, Bapak Ibu, kompetensi ini tidak dijabarkan secara rinci lagi. Perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi. Dan Bapak Ibu, tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya, ya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi," jelas Nadiem Makarim.

Skripsi Tak Wajib

Instagram/@nadiemmakarimofficial
Foto : Instagram/@nadiemmakarimofficial

Nadiem Makarim menjelaskan jika skripsi harusnya tak dibutuhkan, pasalnya selama 4 tahun, harusnya mahasiswa sudah bisa membuktikan kompetensinya untuk lulus.

Namun, keberadaan skripsi, tesis, atau disertasi juga ia kembalikan ke universitas yang bersangkutan untuk lebih lanjut dibuat keputusan.

"(Jika) program studi ini sudah menerapkan project based learning di dalam kurikulum mereka, prodi itu bisa opt out. Dia bisa memilih dan meng-argue, berdebat dengan badan akreditasi untuk bilang 'anak-anak saya sudah melalui berbagai macam tes kompetensi di dalam pendidikan dia selama tiga, empat tahun,” jelas Nadiem Makarim.

Topik Terkait