IntipSeleb – Oklin Fia kini tersandung kasus kepolisian akibat konten jilat es krim yang viral di media sosial. Kasus tersebut ada karena kontennya ia menggunakan hijab dan berlaku seperti oral seks.
Nah, mau tahu kan hukum oral seks dalam Islam dan bahayanya. Yuk intip artikel lengkapnya.
Hukum Oral Seks
Oral seks adalah salah satu bentuk aktivitas seksual di mana pasangan terlibat dalam rangsangan dan stimulasi seksual dengan menggunakan mulut dan lidah. Dalam konteks agama Islam, oral seks telah menjadi topik perdebatan dan pertanyaan yang sering diajukan terkait hukum dan etika.
Tidak seperti beberapa praktik seksual lainnya, oral seks tidak diatur secara eksplisit dalam Al-Qur'an atau hadis. Oleh karena itu, pandangan tentang oral seks bervariasi di antara ulama dan cendekiawan Islam. Beberapa pandangan utama termasuk:
1. Larangan Mutlak
Beberapa ulama menganggap oral seks sebagai tindakan haram (dilarang) dalam Islam. Pandangan ini didasarkan pada prinsip-prinsip kebersihan dan pemeliharaan kesucian tubuh, serta argumen bahwa aktivitas tersebut tidak sesuai dengan tujuan reproduksi dan peran seksual yang seharusnya.
2. Tergantung pada Konteks
Pendapat lain berpendapat bahwa oral seks dapat diterima jika dilakukan dalam batas-batas yang etis dan menghormati pasangan. Dalam pandangan ini, aktivitas seksual di antara suami istri dianggap sah selama dilakukan dengan persetujuan dan tanpa melanggar norma-norma agama.
3. Tidak Diharamkan dalam Pernikahan
Sebagian ulama berpendapat bahwa oral seks mungkin diperbolehkan dalam konteks pernikahan selama tidak ada pelanggaran terhadap norma-norma agama. Namun, pandangan ini juga menekankan pentingnya saling menghormati dan menghargai antara suami dan istri.
Bahaya yang Mungkin Muncul
Selain aspek hukum dan etika, ada beberapa bahaya yang mungkin muncul terkait dengan praktik oral seks:
1. Penularan Penyakit Seksual
Seperti halnya praktik seksual lainnya, oral seks juga dapat menyebabkan penularan penyakit seksual, terutama jika tidak dilakukan dengan aman. Risiko ini bisa menjadi ancaman serius terhadap kesehatan pasangan.
2. Ketidaknyamanan dan Kecemasan
Praktik oral seks yang tidak diinginkan atau dilakukan tanpa persetujuan dapat menyebabkan ketidaknyamanan, kecemasan, dan trauma emosional pada salah satu atau kedua pasangan.
3. Kerusakan pada Hubungan
Jika praktik ini dilakukan tanpa persetujuan atau dalam keadaan yang tidak etis, hal ini dapat merusak hubungan antara suami dan istri. Ketidakcocokan pandangan mengenai praktik ini dapat menyebabkan konflik yang serius.