IntipSeleb – Indra Bekti dan Aldilla Jelita telah resmi cerai pada17 April 2023. Tapi belakangan mereka memberikan sinyal bahwa rumah tangganya akan kembali di bangun alias rujuk.
Nah, kamu pasti mau tahu juga kan hukum Islam dan tata cara rujuk. Yuk, intip artikel lengkapnya.
Hukum Rujuk
Rujuk, dalam konteks perkawinan, merujuk pada proses pengembalian pasangan suami istri yang sebelumnya telah berpisah. Dalam agama Islam, rujuk memiliki tata cara dan hukum-hukum yang diatur dengan jelas.
Hukum Rujuk dalam Islam, dapat diambil dari ayat-ayat Al Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW. Secara umum, rujuk diperbolehkan dalam Islam dengan syarat-syarat tertentu.
Salah satu ayat dalam Al-Qur'an yang mengatur tentang rujuk adalah dalam Surat Al-Baqarah ayat 229:
"Talak itu dua kali. (Setelah itu) hendaklah diberikan hak pilihan, baik dilepaskan dengan cara yang baik atau dilepaskan dengan cara yang baik pula. Dan tidak halal bagi kamu mengambil kembali sebahagian dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya khawatir bahwa mereka tidak akan dapat menjalankan hukum Allah. Maka jika kamu khawatir bahwa keduanya tidak akan dapat menjalankan hukum Allah, maka tidak ada dosa bagi keduanya tentang tebusan yang diberikan oleh wanita itu untuk menebus dirinya. Ini adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."
Dari ayat ini, kita bisa memahami bahwa rujuk adalah suatu hal yang diperbolehkan, namun harus dengan penuh pertimbangan dan niat baik.
Tata Cara Rujuk
1. Niat Baik
Proses rujuk harus dimulai dengan niat yang baik dan tulus. Kedua belah pihak harus memiliki tujuan yang benar-benar ingin memperbaiki hubungan dan menjalankan pernikahan dengan baik.
2. Izin Wali
Jika terjadi rujuk setelah talak, perlu ada izin dari wali (walinya istri) sesuai dengan hukum Islam. Ini adalah langkah penting untuk memastikan proses rujuk dilakukan secara sah.
3. Mahar dan Persyaratan Lainnya
Pada saat rujuk, suami harus memberikan mahar (maskawin) kepada istri. Selain itu, mereka juga dapat menetapkan persyaratan atau komitmen untuk memperbaiki hubungan dan menjalankan pernikahan dengan lebih baik.
4. Kesepakatan Bersama
Rujuk harus dilakukan atas dasar kesepakatan bersama antara suami dan istri. Kedua belah pihak harus sepakat untuk kembali menjalani kehidupan pernikahan.
5. Tidak Ada Paksaan
Rujuk harus dilakukan tanpa ada unsur paksaan dari siapapun juga. Tidak boleh ada tekanan atau ancaman dalam proses rujuk ini.
6. Kesungguhan dalam Memperbaiki Hubungan
Setelah rujuk, keduanya harus sungguh-sungguh berusaha memperbaiki hubungan mereka. Ini termasuk komitmen untuk saling menghormati, berkomunikasi dengan baik, dan menjalankan peran masing-masing dalam pernikahan.