img_title
Foto : Www.freepik.com/freepik

IntipSeleb Gaya HidupTHR atau Tunjangan Hari Raya merupakan tradisi yang kenal setiap Idul Fitri atau Lebaran. Di Indonesia, THR biasanya diberikan oleh orang yang lebih tua kepada anak-anak yang masih muda atau di bawah 18 tahun.

Tapi terkadang, THR memiliki kesan yang wajib di setiap lebaran sehingga memberatkan bagi sebagian orang. Lantas, apakah hukum memberikan THR jika tidak ikhlas? Yuk intip hukumnya!

Hukum THR

www.freepik.com/wirestock
Foto : www.freepik.com/wirestock

THR adalah Tunjangan Hari Raya. Untuk tradisi lebaran, THR biasanya diberikan kepada anak-anak yang masih muda oleh orang dewasa atau orang yang lebih tua.

THR sendiri tidak memiliki hukum dalam Islam. Sebab, THR bisa dibilang sebagai sedekah dan tidak termasuk dalam zakat.

Meski demikian, memberikan THR pada hari raya hukumlah mubah atau boleh. Apalagi, THR bermakna sebagai bentuk kebaikan dan saling memberi antara pemberi dan penerima.

Oleh karena itu, pemberian THR pada hari raya Islam tidak hanya diperbolehkan, tetapi juga dianjurkan dalam Islam. Tapi, perlu digaris bawahi, pemberian THR bukanlah hal yang wajib dalam Islam.

Selain pemberian kepada anak kecil, THR juga biasanya diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya.

Hukum Memberikan THR Tapi Tidak Ikhlas

Freepik/lifeforstock
Foto : Freepik/lifeforstock

Karena kentalnya tradisi THR, muncul anggapan jika memberikan THR adalah wajib. Alhasil, bagi sebagian orang yang belum memiliki rezeki berlebih, akan merasa tak sanggup untuk memberikan THR.

Tapi, karena tuntutan tradisi THR, bisa saja seseorang jadi memberikan THR dalam kondisi tidak ikhlas. Padahal, THR termasuk seperti sedekah yang kuncinya harus ikhlas setiap kali memberi.

Seperti firman Allah SWT dalam Surat At-Taubah ayat 54, yang merinci akibat seseorang tidak ikhlas dalam memberikan sedekah. Alhasil, sedekah itu tidak diterima dan menjadi sia-sia.

وَمَامَنَعَهُمْأَنْتُقْبَلَمِنْهُمْنَفَقَاتُهُمْإِلَّاأَنَّهُمْكَفَرُوابِاللَّهِوَبِرَسُولِهِوَلَايَأْتُونَالصَّلَاةَإِلَّاوَهُمْكُسَالَىٰوَلَايُنْفِقُونَإِلَّاوَهُمْكَارِهُونَ

Artinya: "Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan (terpaksa).

Jika belum bisa memberikan THR karena keterbatasan dana, sebaiknya kamu jangan memaksakan. Sesungguhnya, memberikan THR sifatnya adalah boleh, tidak diwajibkan.

Topik Terkait