img_title
Foto : Pa-bojonegoro.go.id

3. Wajib

Di akhir bulan Ramadan hingga memasuki tanggal 1 Syawal, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Namun jika seseorang meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada malam satu Syawal, orang tersebut tidak terkena kewajiban untuk zakat karena tidak menemukan bagian dari bulan Syawal.

Sementara itu, bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari pada malam satu Syawal juga tidak dikenai kewajiban membayar zakat fitrah karena tidak menemukan bagian dari bulan Ramadhan.

4. Makruh

Hukum membayar zakat fitrah setelah salat id sampai terbenamnya matahari di tanggal 1 Syawal adalah makruh atau sebaiknya tidak dilakukan.

5. Haram

Jika telah melewati tanggal 1 Syawal, maka hukum membayar zakat fitrah adalah haram. Sementara itu, orang yang melakukannya disebut berdosa karena telah melewatkan waktu yang ditetapkan untuk membayar zakat fitrah. (bbi)

Topik Terkait