img_title
Foto : Freepik/ruslan-malysh

IntipSeleb Gaya Hidup – Ketika berpuasa ramadan, banyak hal yang harus diperhatikan. Pasalnya, ada beberapa kegiatan yang dianggap membatalkan puasa.

Lalu, apakah masturbasi dan onani bisa membatalkan puasa? Yuk simak penjelasannya di bawah ini.

Hukum Masturbasi dan Onani Ketika Puasa Ramadan Dianggap Membatalkan Puasa

freepik.com
Foto : freepik.com

Masturbasi adalah kegiatan merangsang tubuh yang dilakukan oleh wanita. Sementara itu, onani sendiri dilakukan oleh pria.

Keduanya adalah kegiatan yang dapat menimbulkan syahwat atau nafsu. Sementara itu, Allah SWT menyuruh setiap umatnya untuk menjaga nafsunya.

والذين هم لفروجهم حافظون . إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمانهم فإنهم غير ملومين

Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS Al-Muminun 5-7).

Dalam ajaran Islam, masturbasi atau onani tidak dianggap sebagai perbuatan yang dianjurkan. Ketika sedang menjalankan puasa Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk menahan diri dari semua bentuk perilaku yang dapat membatalkan puasa, termasuk masturbasi.

Jika seseorang melakukan masturbasi saat sedang menjalankan puasa Ramadan, maka itu dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan puasa. Namun, hukumnya berbeda tergantung pada niat dan apakah seseorang sengaja atau tidak sengaja melakukan masturbasi.

Jika masturbasi dilakukan dengan sengaja, maka hukumannya adalah harus mengganti puasa tersebut dengan puasa di hari lain, dan juga membayar fidyah atau membayar sejumlah uang atau memberikan makanan pada orang yang membutuhkan sebagai bentuk penebusan.

Hukum Masturbasi dan Onani yang Tidak Dapat Membatalkan Puasa

Berbagai Sumber
Foto : Berbagai Sumber

Namun, jika masturbasi dilakukan secara tidak sengaja atau tanpa niat, maka puasa tidak menjadi batal dan tidak perlu menggantinya. Misalnya, mimpi yang menimbulkan keluarnya air mani, maka dianggap sebagai hal yang tidak membatalkan.

Hal ini disampaikan oleh Musthofa Khan dan Musthafa al-Bugha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji:

“Istimna’ (onani) adalah berusaha mengeluarkan mani secara langsung atau dengan tangan. Jika dilakukan secara sengaja oleh orang yang berpuasa, maka membatalkan puasa. Adapun jika tidak disengaja, maka tidak membatalkan puasa.” (nes)

Topik Terkait