“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS Al-Muminun 5-7).
Dalam ajaran Islam, masturbasi atau onani tidak dianggap sebagai perbuatan yang dianjurkan. Ketika sedang menjalankan puasa Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk menahan diri dari semua bentuk perilaku yang dapat membatalkan puasa, termasuk masturbasi.
Jika seseorang melakukan masturbasi saat sedang menjalankan puasa Ramadan, maka itu dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan puasa. Namun, hukumnya berbeda tergantung pada niat dan apakah seseorang sengaja atau tidak sengaja melakukan masturbasi.
Jika masturbasi dilakukan dengan sengaja, maka hukumannya adalah harus mengganti puasa tersebut dengan puasa di hari lain, dan juga membayar fidyah atau membayar sejumlah uang atau memberikan makanan pada orang yang membutuhkan sebagai bentuk penebusan.
Hukum Masturbasi dan Onani yang Tidak Dapat Membatalkan Puasa
Namun, jika masturbasi dilakukan secara tidak sengaja atau tanpa niat, maka puasa tidak menjadi batal dan tidak perlu menggantinya. Misalnya, mimpi yang menimbulkan keluarnya air mani, maka dianggap sebagai hal yang tidak membatalkan.