IntipSeleb Gaya Hidup – Salat tarawih merupakan salat yang dilakukan ketika bulan Ramadan tiba. Biasanya, salat tarawih diiringi oleh salat witir setelahnya.
Namun, bagaimana hukum salat tarawih tanpa witir? Yuk scroll untuk tahu lebih lengkapnya!
Hukum Salat Tarawih
Salat tarawih merupakan salah satu bentuk ibadah yang dikerjakan oleh umat Islam pada bulan Ramadan. Hukum salat tarawih adalah sunnah muakkad, yang artinya sangat dianjurkan untuk dikerjakan.
Dalam arti lain, salat tarawih bukanlah wajib, tetapi sangat disarankan untuk dilaksanakan oleh umat Muslim. Sebagai bentuk ibadah sunnah, melaksanakan salat tarawih akan memberikan pahala dan kebaikan bagi yang melakukannya.
Ibadah salat tarawih sangat dianjurkan dilakukan di bulan Ramadan. Selain setiap pahala di bulan Ramadan akan dilipatgandakan.
Hukum Salat Witir
Biasanya, salat tarawih diiringi oleh salat witir setelahnya. Hukum dari salat witir sendiri adalah sunnah ghairu muakkad, yang artinya disunnahkan tetapi tidak wajib.
Namun, meskipun hukumnya sunnah muakkad, para ulama merekomendasikan untuk selalu melaksanakan salat witir, karena salat ini memiliki banyak manfaat dan pahala.
Hukum Salat Tarawih Tanpa Witir
Meskipun salat tarawih dan witir dijalankan bersama-sama, keduanya merupakan salat yang berbeda dan memiliki keutamaan masing-masing. Namun, jika seseorang tidak mampu untuk melaksanakan salat witir setelah salat tarawih, maka tidaklah menjadi masalah.
Tidak ada hukum yang melarang seseorang untuk tidak melaksanakan salat witir setelah salat tarawih. Namun, sebaiknya dilaksanakan sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW agar mendapatkan pahala yang maksimal.
Yang perlu diperhatikan adalah, tidak boleh melaksanakan dua witir dalam satu malam. Sebagaimana dalam haidts Rasulullah SAW.
عَنْ طَلْقِ بْنِ عَليٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَال: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقولُ: «لاَ وِتْرَانِ في لَيْلةٍ»، رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَالثَّلاَثةُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ.
“Dari Thalq bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak ada dua witir dalam satu malam.’” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang tiga. Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban).