“Jangan kalian larang para wanita hamba Allah untuk pergi ke masjid Allah,” (HR. Bukhari no. 900, Muslim no. 442)
Akan tetapi, ada beberapa syarat yang pelru dipenuhi bagi wanita yang hendak ke masjid untuk salat berjamaah seperti:
Baca Juga :
- Menutup aurat dengan berhijab syar’i
- Diizinkan oleh suami atau wali
- Tidak memakai wewangian
- Menjauhkan diri dari hal yang dilarang agama seperti bercampur dengan laki-laki, bersalaman dengan lelaki yang bukan mahram, dan lainnya. (nes)