img_title
Foto : Berbagai sumber

Hukum hamil di luar nikah mengundang banyak pendapat. Meski memang hamil di luar nikah merupakan hal yang tabu di Indonesia, tidak dapat dipungkiri hal ini banyak terjadi.

Hamil di luar nikah dianggap sebagai aib dalam keluarga, dengan demikian wanita yang hamil harus segera dinikahi untuk menghapus aibnya. Dikutip dari Jurnal Hukum Perdata Islam, menurut pendapat Imam Syafi’i, perkawinan akibat hamil di luar nikah adalah sah hukumnya.

Perkawinan boleh dilangsungkan ketika seorang wanita dalam keadaan hamil. Baik perkawinan itu dilakukan dengan laki-laki yang menghamilinya atau dengan laki-laki yang bukan menghamilinya.

Hal ini sebagaimana yang tercantum di dalam kitab Al-Muhazzab karya Abu Ishaq Asy-Syairazi juz II halaman 43. Argumen Imam Syafi'i tentang kebolehan perkawinan tersebut adalah karena wanita tersebut, termasuk golongan wanita yang haram untuk dinikahi.

Bayi yang lahir sebagai akibat hubungan di luar nikah, nasab atau keturunannya kembali kepadanya.

Dikutip dari Jurnal Hukum Perdata Islam, menurut pendapat Imam Syafi’i, perkawinan akibat hamil di luar nikah adalah sah hukumnya.

Bayi yang lahir sebagai akibat hubungan di luar nikah, nasab atau keturunannya kembali kepadanya.

Topik Terkait