Melansir dalam Buku Panduan Ogoh-ogoh yang dibuat oleh Dinas Kebudayaan Kota Denpasar tahun 2016, awalnya dibuat pada saat upacara pengabenan para bangsawan puri, atau seorang pendeta Hindu. Namun, semakin kesini seiring berkembangnya waktu, ogoh-ogoh dibuat sebagai wujud bhuta kala di Hari Pengerupukan.
Pada tahun 1983 adalah bagian penting dari sejarah perkembangan ogoh-ogoh karena Presiden Soeharto mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 dan menetapkan Hari Raya Nyepi sebagai hari libur nasional. Kala itu, ogoh-ogoh dibuat dalam wujud bhuta kala yang berkaitan dengan Hari Raya Nyepi.
Setelah SK itu muncul tahun 1983, Gubernur Bali kala itu, Prof Ida Bagus Mantra, mengimbau seluruh masyarakat Hindu Bali agar membuat patung ogoh-ogoh untuk diarak selama Pengerupukan, sehari sebelum Nyepi.
Ogoh-ogoh tidak ada dalam Kitab Suci Hindu Veda. Diketahui secara mitos, ogoh-ogoh sejak ada yang mengatakan muncul sejak zaman Dalem Balingkang di mana saat itu ogoh-ogoh digunakan dalam upacara Pitra Yadnya yaitu upacara untuk arwah leluhur atau orang yang sudah meninggal.
Selain itu, ada juga yang mengatakan bahwa ogoh-ogoh terinspirasi dari tradisi Ngusaba Ndong-Nding di Desa Selat, Kabupaten Karangasem.