img_title
Foto : Pinterest

"Dalam pembayaran fidyah dibolehkan memilih waktunya antara mengakhirkannya (di akhir bulan Ramadhan) dan antara mengeluarkan nilai harga fidyahnya di setiap hari atau setelah terbitnya fajar pada setiap hari Ramadhan (puasa yang ditinggalkan) dan tidak dibolehkan mempercepat pembayarannya (ta'jil) karena berarti mendahulukan pelaksanaannya sebelum waktu diwajibkannya,”

Fidyah Tidak Boleh Diganti dengan Uang

Pexels/naim benjelloun
Foto : Pexels/naim benjelloun

Diketahui bahwa tidak boleh fidyah yang diwajibkan bagi orang yang berat berpuasa diganti dengan uang yang senilai dengan makanan karena dalam ayat dengan tegas dikatakan harus dengan makanan.

Allah Ta’ala berfirman,

فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.”

Topik Terkait