img_title
Foto : Pinterest

IntipSeleb gaya Hidup – Bulan Ramadhan sebentar lagi segera datang, para umat Muslim yang mempunyai kewajiban untuk membayar utang puasa Ramadhan yang tahun lalu sudah seharusnya untuk membayarnya.

Namun ada beberapa golongan yang tidak perlu mengqadha puasa Ramadhan melainkan membayarnya dengan fidyah. Fidyah menjadi suatu tanggungan bagi seorang Muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan karena alasan tertentu. Lantas bagaimana hukum fidyah? Yuk, cek di bawah ini

Tentang Fidyah

www.freepik.com/wirestock
Foto : www.freepik.com/wirestock

Para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah sepakat bahwa fidyah dalam puasa dikenai pada orang yang tidak mampu menunaikan qodho’ puasa. Hal ini berlaku pada orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh. Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Topik Terkait