Prancis juga mengalami isu islamophobia, yang telah menjadi perdebatan panas dalam beberapa tahun terakhir. Ada beberapa kelompok di Prancis yang mempromosikan pandangan anti-Islam dan menyerukan tindakan diskriminatif terhadap Muslim. Diskriminasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk dalam hal pekerjaan, pendidikan, dan layanan publik. Sebagai contoh, beberapa kota di Prancis telah melarang penggunaan burqa atau niqab di tempat umum.
Di tahun 2011, Presiden Prancis saat itu, Nicolas Sarkozysaat menyerukan sebuah larangan penggunaan niqab. Perempuan yang menggunakan niqab tidak diterima di Prancis. Apabila ada yang melanggar, maka akan didenda sebesar 150 euro atau Rp2,4 juta. Pemaksaan penggunaan niqab juga akan dikenakan sanksi berupa denda sekitar Rp480 juta dan satu tahun penjara.
Tahun lalu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Muhyiddin Junaidi menuding Presiden Prancis Emmanuel Macron menyuburkan Islamophobia karena secara tidak langsung mendukung penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui karikatur.
4. Kanada
Banyak perempuan Muslim yang menjadi sasaran tindak kekerasan di Kanada, terutama mereka yang terlihat Muslim karena mengenakan hijab atau niqab.