IntipSeleb Gaya Hidup – Diketahui bahwa babi merupakan hewan yang haram dikonsumsi umat muslim, baik daging atau seluruh bagian tubuhnya yang lain. Larangan memakan daging babi dan seluruh bagian tubuhnya untuk umat Muslim telah tercatat jelas dalam Al Quran.
Namun apakah kamu pernah bertanya-tanya, kenapa Babi diharamkan sementara pada zaman Nabi tidak ada Babi di Arab? Penasaran seperti apakah penjelasannya? Yuk, cek di bawah ini.
Sejarah Haramnya Babi
Melalui kitab Tafsir Al-Qur’an al-Azim, bnu Katsir menerangkan mengenai keharaman babi. Pengharaman babi tidak hanya sebatas pada daging dan lemaknya saja tetapi termasuk kulit, rambut, tulang, lemak, dan anggota tubuh lainnya.
“Begitu juga dilarang memakan daging babi baik yang mati dengan cara disembelih atau mati dalam keadaan tidak wajar. Lemak babi pun haram dimakan sebagaimana dagingnya karena penyebutan daging dalam ayat cuma menunjukkan keumuman (aghlabiyah) atau dalam daging juga sudah termasuk pula lemaknya, atau hukumnya diambil dengan jalan qiyas (analogi).” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 36).
Ketika Allah SWT mengharamkan daging babi, tidak ada babi sama sekali Jazirah Arabiah. Pada masa jahiliyah, bangsa Arab juga tidak menyebut babi dalam syair dan prosa mereka, sebagaimana hewan ternak lain yang disebutkan. Ini menunjukkan bahwa hewan babi tidak familier di kehidupan mereka. Selain itu juga, tidak ditemukan babi dalam sejarah bangsa Arab dari zaman Nabi Ibrahim AS hingga Nabi Muhammad SAW.
Satu-satunya kabilah Arab yang memelihara dan makan babi adalah Bani Taghlib, yaitu sebuah pecahan dari Bani Bakar bin Wail yang merupakan keturunan dari Rabi’ah yang awalnya hidup di Jazirah Arabiyyah lalu bermigrasi ke Iraq sejak abad ke-7.
Ketika Nabi Muhammad SAW hijrah ke Yatsrib atau Madinah Munawwaroh, juga tidak ada kabilah Arab yang memelihara dan mengonsumsi hewan babi. Para kaum Yahudi juga di sana mengharamkannya.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Islam sudah melarang untuk mengonsumsi babi sejak para Nabi belum melihat hewan tersebut.
Surat dan Sabda Terkait Haramnya Babi
Dalam Surat An-Nahl dan Surat Al-An’am surat Makkiyyah merupakan Surat yang mengandung ayat yang mengharamkan untuk makan babi. Lantas mengapa babi diharamkan sementara di Mekkah dan Jazirah Arab bahkan tidak ada sekor babi ditemukan? Itulah merupakan salah satu kemukjizatan Al Quran yang mana sesungguhnya telah mengabarkan kondisi babi di akhir zaman.
Al Quran sebenarnya sudah mengkhithob generasi umat Islam di kemudian hari. Perlu ketahui bahwa hewan babi bukan hanya haram untuk dikonsumsi, tetapi juga haram untuk diperjualbelikan atau dimanfaatkan. Hal ini juga ditegaskan oleh Rasulullah dalam sabdanya:
Dari Jabir bin Abdullah beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun penaklukan Mekkah dan beliau waktu itu berada di Mekkah:
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan patung-patung,”
Lalu ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah Apakah boleh (menjual) lemak bangkai, karena ia dapat digunakan untuk mengecat perahu dan meminyaki kulit serta dipakai orang untuk bahan bakar lampu?,”
Maka beliau menjawab: “Tidak boleh, ia tetap haram,”
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi ketika itu:
“Semoga Allah memusnahkan orang Yahudi, sungguh Allah telah mengharamkan lemaknya lalu mereka rubah bentuknya menjadi minyak kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sebagai umat Muslim yang taat kita tidak hanya wajib untuk menghindari berbagai macam makanan yang mengandung babi saja tetapi juga perlu menghindari makanan dan minuman yang diharamkan dalam islam.