img_title
Foto : Freepik/marymarkevich

IntipSeleb Gaya Hidup – Kasus Mario Dandy buat keluarganya ikut terseret masalahnya. Dari sang ayah, Rafael Alun Trisambodo hingga kakaknya, Angelina Prasasya yang dituding lesbian.

Setelah ada netizen di Twitter membongkarnya. Serta ada netizen yang membenarkan.

Tapi tahu nggak sih, tentang lesbian di mata Islam hingga hukum bagi pelakunya. Yuk, intip jelasnya di artikel di bawah ini.

Dari Segi Kesehatan

Instagram
Foto : Instagram

Belakangan ini banyak muncul berita tentang Gay dan Lesbian di berbagai media sosial. Apa sebenarnya Gay dan Lesbian itu? Gay merupakan sebutan bagi seorang laki-laki yang menyukai sesama laki-laki.

Sedangkan Lesbian merupakan suatu orientasi seks yang mana perempuan menyukai sesama jenis perempuan.

Gay dan Lesbian merupakan golongan yang mana masalah kejiwaan mereka seperti yang telah disampaikan oleh mantan Menteri Kesehatan RI Nila Djuwita Moeloek.

"Dari sisi kesehatan, Gay dan Lesbian itu merupakan masalah kejiwaan. Berbeda dengan gangguan kejiwaan, kalau gangguan kejiwaan mereka yang tergabung di dalamnya tidak dapat berinteraksi," kaya Nila, dilansir dari VIVA, Kamis, 2 Maret 2023.

Hukuman Bagi Pelaku

Freepik/Racool_studio
Foto : Freepik/Racool_studio

Lesbi dalam bahasa arab yaitu sihaq/musahaqah merupakan perbuatan yang haram. Para ulama menggolongkannya sebagai dosa besar. (Az-Zawajir, dosa no. 362). Kemudian Para ulama bersepakat bahwa pelaku lesbian tidak dihukum had.

Karena lesbian bukan zina. Hukuman bagi pelaku lesbi adalah ta’zir, di mana pemerintah berhak menentukan hukuman yang paling tepat, sehingga bisa memberikan efek jera bagi pelaku perbuatan haram ini.

Disebutkan juga dalam glosarium Fiqih, Ulama sepakat bahwa tidak ada hukuman had untuk pelaku lesbian. Karena lesbian bukan zina. Namun wajib dihukum ta’zir (ditentukan pemerintah), karena perbuatan ini termasuk maksiat. (Mausu’ah Fiqhiyah, 24: 252).

Ibnu Qudamah pernah mengatakan, “Jika ada dua wanita yang saling menempelkan badannya maka keduanya berzina dan dilaknat”.

Adapun ta’zir merupakan hukuman yang bentuknya tidak ditetapkan oleh syariat, tetapi dikembalikan kepada kebijakan pemerintah. Contohnya: penjara, denda. Adapun hukuman yang bentuknya ditetapkan oleh syariat disebut had. contoh: potong tangan bagi pencuri. Hukuman ta’zir berlaku untuk pelanggaran yang hukumannya tidak ditetapkan oleh Syariat.

Jadi keterangan di atas sekaligus menjadi koreksi tentang kekeliruan anggapan, bahwa hukuman lesbian sama dengan hukuman homo seksual. Karena para ulama menegaskan hukuman bagi homo seksual yaitu dibunuh, sedangkan hukuman bagi pelaku lesbian hukuman ta’zir dan bukan hukuman mati, dengan kesepakatan ulama.

Topik Terkait