Mazhab yang mendukung pendapat ini adalah golongan Hanafiyah. Namun, pada prinsipnya tetap haram karena tidak sesuai dengan Al-Quran dan hadits.
Sebagaimana kaidah fiqhiyah:
Baca Juga :
إربكاب أخفّ الضررين واجب
Artinya: "Menempuh bahaya ringan dari dua bahaya adalah wajib."
Hukum Masturbasi dan Onani Makruh
Foto : Freepik/gpointstudio
Pendapat ini didasarkan pada pendapat beberapa Sahabat dan Tabi'in, yaitu Ibnu Umar dan Atha' yang menekankan bahwa hukum masturbasi dalam Islam adalah makruh, serta Ibnu Abbas, al-Hasan dan beberapa pembembesar ulama' Tabi'in mengatakan bahwa masturbasi dalam Islam hukumnya diperbolehkan.