IntipSeleb Gaya Hidup – Masturbasi adalah kegiatan merangsang tubuh yang dilakukan oleh wanita. Sementara itu, onani sendiri dilakukan oleh pria.
Dalam islam sendiri kegiatan ini dinamakan dengan istilah 'Istimna'. Lantas, seperti apa hukum masturbasi dan onani dalam islam? Yuk simak selengkapnya.
Baca Juga :
Hukum Masturbasi dan Onani Haram
Foto : Freepik/diana.grytsku
Masturbasi hukumnya mutlak haram. Hal tersebut seperti tertuang dalam surat Al-Mukminun ayat 5-6
والذين هم لفروجهم حافظون . إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمانهم فإنهم غير ملومين
Artinya: "Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka kecuali kepada istri-istri atau budak-budak mereka maka mereka tidak tercela."