IntipSeleb Gaya Hidup – Masyarakat Indonesia sudah bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 sebagai langkah meningkatkan proteksi tubuh.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga mempublikasi deretan jenis vaksin COVID-19 yang sudah mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang. Simak selengkapnya melalui ulasan di bawah ini.
Baca Juga :
Vaksin COVID-19 Booster ke-2 Dapat Diberikan Mulai 24 Januari 2023
Foto : Instagram/ @kemenkes_ri
Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 dapat diberikan kepada masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas mulai 24 Januari 2023.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.