"PPIU juga harus membantu jemaah yang ingin melakukan vaksinasi meningitis dengan berkomunikasi dengan fasilitas layanan kesehatan yang menyediakan vaksinasi meningitis tersebut. Kemenag ikut mendorong hal itu juga sebagai bagian dari upaya pelindungan," sebutnya.
"PPIU yang telah menerima biaya dari jemaah untuk keperluan vaksinasi meningitis agar mengembalikan biaya tersebut kepada mereka yang memutuskan untuk tidak melakukan vaksinasi meningitis," tandasnya. (rgs)
Baca Juga :