IntipSeleb Gaya Hidup – Sebagai manusia, ada berbagai macam jenis ibadah yang bisa dilakukan. Salah satu ibadah suci yang sifatnya sebagai penyempurna adalah pernikahan.
Agama Islam sendiri banyak mengatur perihal apa-apa saja yang boleh dan tidak dalam sebuah pernikahan. Pasalnya, meski pernikahan itu adalah hal yang baik, tapi ternyata ada juga beberapa pernikahan yang tidak boleh dilakukan dalam Islam loh.
Apa saja itu dan mengapa itu tidak boleh dilakukan? Berikut Intipseleb sudah merangkum 7 pernikahan yang dilarang dalam Islam menurut hadis dan Al-Quran.
1. Nikah Mut’ah Atau Nikah Kontrak
Jenis pernikahan pertama mungkin terdengar tidak asing lagi di telinga sebagian besar masyarakat, yaitu nikah kontrak atau nikah mut’ah. Pernikahan ini terjadi ketika kedua pasangan menikah dengan perjanjian dan jangka waktu tertentu atau kasarnya sesuai kontrak.
Nikah mut’ah termasuk pernikahan yang dilarang dalam Islam karena dinilai merugikan dan mendatangkan mudarat untuk pihak wanita. Adanya pernikahan ini membuat wanita harus berpindah-pindah kehidupan dari satu pernikahan ke pernikahan lainnya. Bahkan, setelah perjanjian selesai, kedua pasangan bisa berpisah tanpa adanya talak dan harta warisan.
Meski begitu, dalam sejarahnya, pernikahan ini sempat diperbolehkan dalam Islam, akan tetapi pada akhirnya Rasulullah SAW melarangnya. Disebutkan dalam sebuah hadis:
“Bahwasannya Rasulullah SAW melarang (nikah) mut’ah pada hari (perang) Khaibar dan (melarang) memakan (daging) keledai yang jinak.” (HR. Muslim)
2. Nikah Syighar
Umumnya, dalam prosesi pernikahan, pihak pria akan memberikan sebuah mahar. Namun, ada juga pernikahan yang dilakukan tanpa adanya sebuah mahar, pernikahan ini disebut Nikah syighar.
Namun sebagai pengganti mahar, syaratnya adalah ketika seseorang menikahkan anak perempuannya dengan seorang pria, maka pria tersebut harus mau menikahkan putri yang ia miliki dengannya. Kasarnya, nikah Syighar adalah pernikahan dua orang laki-laki yang tukar menukar anak perempuan atau adiknya untuk dijadikan istri dan keduanya dilakukan tanpa mahar.
Dari adanya definisi tersebut, maka jelas nikah Syighar menjadi salah satu pernikahan yang dilarang dalam islam. Sebab, mas kawinnya adalah alat kelamin dan pernikahan hanya dianggap seperti bertukar barang. Para ulama pun sepakat melarang pernikahan ini.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., ia berkata:
“Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Ibnu Namir menambahkan, “Nikah syighar adalah seorang yang mengatakan kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan anak perempuanmu, maka aku akan menikahkanmu dengan anak perempuanku’, atau ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan menikahkanmu dengan saudara perempuanku’.” (HR. Muslim)
3. Nikah Tahlil
Ketika seorang wanita yang telah diceraikan dengan talak tiga, menikah dengan pria lain, lalu kemudian diceraikan kembali oleh suaminya ini dengan tujuan agar wanita itu menjadi halal bagi suami pertama, maka inilah yang disebut dengan Nikah tahlil atau halala. Pernikahan seperti ini jelas merugikan pihak wanita dan oleh sebab itu termasuk dalam pernikahan yang dilarang dalam Islam. Seperti sebuah hadis dari Abu Dawud dan Ibnu Majah:
“Rasulullah SAW mengutuk orang yang menjadi muhallil (suami pertama) dan muhallal lah (suami sementara).”
4. Nikah Saat Masih Menjalani Masa Iddah
Ketika mengalami sebuah perceraian, seorang wanita akan dihadapkan dengan masa iddah. Lalu, jika hendak melaksanakan pernikahan setelah cerai, wanita tersebut diharuskan menunggu hingga masa iddahnya selesai. Sebab, pernikahan yang dilakukan saat masa iddah dilarang dalam islam. Seperti firman Allah SWT dalam ayat berikut:
"..dan janganlah kamu menetapkan akad nikah sebelum habis masa idahnya.." (Q.S Al-Baqarah: 235)
5. Pernikahan Poliandri
Hukum islam memang tidak melarang poligami secara mutlak ataupun menganjurkannya secara mutlak. Akan tetapi, itu berbeda dengan poliandri, pernikahan di mana perempuan atau istri menikahi lebih dari satu pasangan atau suami. Islam jelas melarang praktik pernikahan ini.
Praktik poliandri dilarang dalam Islam karena beberapa hal. Salah satunya karena bisa menghancurkan fondasi dari masyarakat yang sehat. Sebab, poliandri dianggap banyak memberikan dampak buruk terhadap seorang istri yang tentunya bisa berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak-anaknya. Larangan ini juga diperkuat oleh firman Allah SWT yang menerangkan bahwa salah satu kriteria wanita yang haram untuk dinikahi adalah perempuan yang sudah memiliki suami.
“Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki.” (Q.S An-Nisa: 24)
6. Pernikahan dengan perempuan yang memiliki hubungan sedarah (nasab)
Pernikahan yang dilarang dalam Islam selanjutnya adalah pernikahan dengan adanya nasab. Apa itu nasab? Berikut golongan perempuan tersebut tercantum dalam firman Allah SWT:
"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuan, saudara-saudara perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (Q.S An-Nisa: 23)