img_title
Foto : Kpmi.or.id

IntipSeleb Gaya HidupSyarat zakat fitrah harus diketahui oleh tiap umat Islam karena zakat sendiri merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim, baik kaum pria ataupun wanita.

Perintah untuk membayar zakat memang dibebankan kepada setiap muslim yang mampu memenuhi kebutuhannya sehari-hari, dan memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada mereka yang membutuhkan.

Namun, dalam membayar zakat fitrah sendiri ada ketentuan dan syaratnya yang harus diperhatikan. Lantas, apa saja syarat zakat fitrah? Yuk, cari tahu lewat ulasan berikut ini!

Baca Juga: Syarat dan Cara Sholat Taubat Nasuha Agar Diampuni oleh Allah

Kewajiban Zakat Fitrah Bagi Muslim

1. Apa yang Dimaksud Zakat Fitrah?

pa-bojonegoro.go.id
Foto : pa-bojonegoro.go.id

Sebelum membahas syarat zakat fitrah, ada baiknya jika mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan zakat fitrah itu sendiri.

Zakat fitrah adalah salah satu jenis zakat yang hukumnya wajib ditunaikan oleh umat Islam. Zakat ini ditunaikan pada bulan Ramadhan oleh setiap muslim yang merdeka dan mampu sesuai dengan syariat yang ditetapkan.

Perintah mengeluarkan zakat fitrah adalah agar dapat membersihkan harta kita dan sebagai pelengkap ibadah puasa yang telah kita lakukan selama sebulan penuh. Karena tanpa menunaikan zakat fitrah, maka puasa akan menjadi tidak lengkap.

Perintah untuk menunaikan zakat bagi umat Islam terdapat dalam salah satu hadis yang artinya:

“Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma, sesungguhnya Rasululah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan salat, menunaikan zakat.

Jika mereka melakukan itu, maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu wata’ala,” (HR. Bukhari no.25; Muslim no.22)

Salah satu hikmah dari menunaikan zakat adalah untuk memberdayakan mereka yang kuranng mampu dan menolong orang-orang yang masuk dalam golongan berhak menerima zakat.

Seseorang yang menunaikan zakat disebut dengan muzakki. Jika seorang muzakki mengeluarkan zakatnya, maka akan menumbuhkan kenyamanan dalam bermasyarakat dan membantu kehidupan masyarakat berangsur mengalami perbaikan.

Selain itu, dapat juga membantu menumbuhkan rasa syukur pada diri orang yang berzakat karena telah berhasil membantu orang lain.

2. Syarat Zakat Fitrah

pa-bojonegoro.go.id
Foto : pa-bojonegoro.go.id

Nah, setelah mengetahui tentang apa itu zakat fitrah dan seperti apa hikmah dari menunaikan zakat, berikutnya perlu diketahui mengenai syarat zakat fitrah.

Syarat zakat fitrah ini harus dipenuhi agar zakat yang sudah ditunaikan menjadi sah. Adapun syaratnya adalah sebagai berikut:

- Beragama Islam dan merdeka.

- Berada dua waktu, yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat.

- Mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya, serta masih memiliki sisa kelebihan harta pada hari raya dan malamnya.

Selain syarat zakat fitrah, ada pula ketentuan di mana seseorang mendapat keringanan untuk tidak membayar zakat fitrah, yaitu:

- Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan.

- Anak yang lahir setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan.

- Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan.

- Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam di akhir Ramadhan.

3. Waktu untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah

Digizakat.com
Foto : Digizakat.com

Termasuk dalam syarat zakat fitrah adalah soal waktu dalam menunaikannya. Waktu yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum dilaksanakannya salat Idul Fitri. Hal ini terdapat pada hadis yang artinya:

“Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat salat) pada hari raya idul fitri.” (HR Tirmidzi: 613).

Berdasarkan hadis tersebutlah para ulama menganjurkan agar membayar zakat fitrah sebelum berangkat salat. Meski begitu, ada baiknya kita melaksanakan zakat fitrah sebelum datangnya hari raya agar kewajiban tersebut bisa dipenuhi lebih cepat.

Selain itu, terdapat juga beberapa kategori waktu membayar zakat fitrah yang harus diperhatikan yaitu:

Waktu Harus: yaitu mulai dari awal Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan.

Waktu Wajib: yakni setelah matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan

Waktu Afdhal: Setelah salat subuh di hari akhir bulan Ramadhan sampai sebelum memulai salat Idul Fitri.

Waktu Makruh: Dari setelah salat Idul Fitri sampai sebelum matahari terbenam

Waktu Haram: Setelah matahari terbenam di hari raya Idul Fitri.

4. Ketentuan Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan

Dalam menunaikan zakat fitrah, jumlah atau besaran yang harus dikeluarkan pun telah diatur dan memiliki ketentuannya sendiri.

Jenis zakat yang dikeluarkan adalah sesuai dengan makanan pokok. Jika di Indonesia makanan pokoknya adalah beras, berarti zakat fitrah yang dikeluarkan sesuai dengan perhitungan beras tersebut.

Setiap individu mulai dari balita hingga dewasa, wajib membayar zakat fitrah sebesar satu sha atau setara dengan 3,5 liter beras atau 2,5 kg beras.

Jika ingin mengganti beras untuk zakat fitrah dengan menggunakan uang, maka uang yang harus dibayarkan adalah sesuai dengan harga dari 2,5 kg beras tersebut. Untuk penyalurannya, Anda bisa memilih masjid atau lembaga amil zakat yang terpercaya.

8 Golongan Berhak Menerima Zakat

1. Fakir, yakni orang-orang yang memiliki harta namun jumlahnya sangat sedikit. Mereka tak memiliki penghasilan sehingga kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dengan baik.

2. Miskin, orang-orang yang juga hanya memiliki sedikit harta. Mereka masih memiliki penghasilan, namun hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum saja dan tidak lebih dari itu.

3. Amil, yaitu orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga yang menyalurkannya kepada mereka yang berhak menerima zakat.

4. Mualaf, merupakan orang yang baru masuk Islam. Mereka juga berhak menerima zakat, tujuannya adalah agar keyakinannya semakin mantap dalam Islam dan semakin meyakini bahwa Allah SWT sebagai Tuhan dan Nabi Muhammad SAW sebagai utusan-Nya.

5. Riqab, orang yang memerdekakan budak. Dahulu banyak orang yang dijadikan budak. Nah, orang yang mengeluarkan hartanya untuk memerdekakan para budak juga berhak menerima zakat.

6. Gharim, yakni orang yang memiliki utang sehingga menjadikan mereka berhak menerima zakat. Namun ini hanya berlaku untuk orang yang berutang untuk kebutuhan hidup. Jika berutang karena maksiat atau urusan bisnis, maka hak mereka mendapat zakat akan gugur.

7. Fi Sabilillah, maksudnya adalah orang yang berjuang di jalan Allah. Contohnya mereka yang berjuang mengembangkan pendidikan, berdakwah, kesehatan, panti asuhan, dan masih banyak lagi.

8. Ibnu Sabil, nama lain dari Ibnu Sabil adalah musafir. Yaitu orang yang sedang melakukan perjalanan jauh. Termasuk di dalamnya mereka yang menempuh perjalanan jauh untuk bekerja dan untuk menempuh pendidikan.

Demikianlah penjelasan mengenai apa itu zakat fitrah, syarat zakat fitrah dan segala ketentuan lainnya, hingga golongan orang-orang yang berhak menjadi penerima zakat.

Seluruh ketentuan dalam menunaikan zakat fitrah sudah jelas, kini kita tinggal berlomba-lomba dalam menunaikan kewajiban tersebut. (nes)

Topik Terkait