img_title
Foto : Unsplash/khawaja umer farooq

Tujuan dari umroh adalah sebagai salah satu sarana umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memenuhi seluruh persyaratan yang ada.

2. Perbedaan Haji dan Umroh dari Segi Hukum

Selain perbedaan dalam segi pengertian, haji dan umroh juga memiliki hukum yang berbeda. Seperti yang telah disebutkan di bagian sebelumnya, haji adalah rukun Islam yang kelima dan hukumnya wajib bagi mereka yang mampu menunaikannya.

Hukum menunaikan ibadah haji tertuang dalam salah satu firman Allah SWT yang artinya:

Menunaikan ibadah haji adalah kewajiban terhadap Allah, yaitu bagi mereka yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang Siapa mengingkari kewajiban haji ini, maka sesungguhnya Allah adalah Tuhan Yang Maha Kaya yang tidak memerlukan sesuatu apapun dari semesta alam,” (QS. Ali Imron: 97).

Dari ayat di atas, dapat dipahami bahwa umat islam yang sudah mampu mengadakan perjalanan ke Tanah Suci maka wajib hukumnya untuk melaksanakan ibadah haji. Selain itu, ada pula hadis dari Ibnu Umar yang artinya:

Islam didirikan di atas lima hal, bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah subhanahu wata’ala, dan sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam utusan Allah, mendirikan salat, melaksanakan zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadhan,” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis di atas juga menegaskan bahwa haji adalah salah satu ibadah yang menjadi dasar dari agama Islam bersama dengan dua kalimat syahadat, salat, zakat, dan puasa di bulan Ramadan.

Sementara itu untuk hukum pelaksanaan umroh sendiri masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang berpendapat bahwa hukumnya fardhu, dan ada juga yang mengatakan jika umroh hukumnya adalah sunnah.

Namun meski terdapat perbedaan pendapat, namun mayoritas ulama menyepakati jika hukum melaksanakan umroh adalah sunnah. Oleh karena itulah Muslim yang tidak mengerjakan umroh maka tidak mendapat dosa.

Topik Terkait