img_title
Foto : Instagram/spiritualworld

Amerika Serikat Jonathan Majors dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan dan kekerasan kepada kekasihnya, Grace Jabbari. Pengadilan New York menetapkan, Jonathan terbukti melakukan hal-hal tersebut.

Akibat bersalah atas kasus pelecehan dan kekerasan, Jonathan Majors langsung dipecat dari Marvel. Intip artikel selengkapnya!

Jonathan Majors Bersalah atas Kasus Pelecehan dan Kekerasan

jonathan majors
Source: ABC News

Jonathan Majors dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan dan kekerasan terhadap Grace Jabbari. Pengadilan New York menetapkan Majors melakukan penyerangan tingkat tiga dan penyerangan tingkat dua.

Melansir Hollywood Reporter, Jonathan Majors ditangkap pada 25 Maret 2023 atas tuduhan penyerangan dan pelecehan. Grace Jabbari menuduh Majors telah menjerangnya di kursi belakang mobil setelah kepergok membaca pesan dari wanita lain.

Grace Jabbari lalu mengklaim Jonathan Majors mengambil paksa ponselnya, sampai dirinya mengalami cedera yang menyiksa di jari tengah kanannya. Setelah keluar mobil, kepala belakang Grace malah dipukul Majors sehingga memaksanya masuk ke dalam mobil. Grace juga mengalami luka di belakang telinga kanannya akibat hal ini.

Jonathan Majors Dipecat Marvel

jonathan majors
Source: Hollywood Reporter

Dinyatakan bersalah kasus pelecehan dan kekerasan, Jonathan Majors dipecat oleh Marvel Studios. Marvel tidak akan lagi memakainya sebagai pemeran Kang, tokoh antagonis utama dalam Multiverse Saga dari Marvel Cinematic Universe.

Keputusan memecat Jonathan Majors dari Marvel Studios diambil pada 18 Desember 2023, ketika kasus pelecehan dan kekerasan ini diresmikan.

Sejak penangkapannya, Jonathan Majors didepak oleh agensinya Entertainment 360 dan Lede Company.

Melansir The Guardian, belum jelas bagaimana nasib Kang, karakter Jonathan Majors, di masa depan. Tetapi diyakini, ada perubahan-perubahan untuk karakter Kang di proyek-proyek masa depan Marvel Cinematic Universe.

Atas perbuatannya, Jonathan Majors akan dijatuhi hukuman pada 6 Februari 2024. Ia terancam hukuman satu tahun penjara hingga dendea USD250 atau Rp3,8 juta.

Topik Terkait