Amerika Serikat – Tengah sibuk melaksanakan The Eras Tour, Taylor Swift dilaporkan mendapatkan denda ribuan dolar Amerika Serikat. Usut punya usut, Taylor didenda karena sampah-sampah berserakan di luar rumahnya di kawasan New York City.
Kabarnya, Taylor Swift telah didenda sebanyak 32 kali sejak pindah ke townhouse pada 2017 lalu. Seperti apa detailnya? Intip artikelnya yuk!
Taylor Swift Kena Denda 32 Kali Senilai Rp45 Juta Hanya Gara-gara Sampah
Taylor Swift membeli townhouse tiga lantai di 153 Franklin St. di Tribeca pada Oktober 2017 seharga $18 juta atau Rp270 miliar. Sejak itu, Taylor Swift telah kena denda sebanyak 32 kali senilai $3.010 atau Rp45 juta karena tidak menjaga kebersihan trotoar di depan gedungnya, menurut catatan kota yang dikutip IntipSeleb dari NY Post.
Meski demikian, Taylor Swift beserta tim pengacaranya berusaha untuk mengajukan banding terhadap denda fantastis tersebut. Kabarnya, Taylor berhasil mendiskon denda sebesar $200 atau Rp3 juta.
Antara Januari 2018 dan Januari 2023, petugas kebersihan mendenda Taylor Swift karena tidak membersihkan area di depan gedungnya, trotoar yang kotor, dan membuang sampah tidak pada tempatnya.