IntipSeleb Barat – Penyebab kematian Ratu Elizabeth II akhirnya resmi dirilis. Sertifikat kematian Ratu Elizabeth II juga menunjukkan waktu meninggalnya penguasa Inggris terlama tersebut.
Di sisi lain, pemakaman Ratu Elizabeth II ternyata bisa dikunjungi oleh rakyat biasa. Seperti apa prosedurnya? Yuk scroll terus!
Penyebab Kematian Ratu Elizabeth II
Mengutip Page Six, menurut sertifikat kematian, Ratu Elizabeth II meninggal dunia karena disebabkan oleh usia tua. Diketahui, Ratu menghembuskan nafas terakhir pada usia 96 tahun.
National Records of Scotland merilis dokumen penyebab kematian Ratu Elizabeth II pada Kamis, 29 September 2022 waktu Inggris. Lembaga itu menyerahkan sertifikat kematian Ratu kepada Putri Anne.
Dalam sertifikat tersebut juga mengungkapkan waktu tepat kematian Ratu Elizabeth II. Waktu kematian Ratu Elizabeth II tertulis pukul 15.10 sore waktu setempat, pada 8 September 2022.
Keluarga Kerajaan Inggris mengumumkan kematian Ratu Elizabeth tiga jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 6 sore.
“Ratu meninggal dengan damai di Balmoral sore ini. Raja dan Permaisuri akan tetap berada di Balmoral malam ini dan akan kembali ke London besok,” begitu bunyi pengumuman Keluarga Kerajaan Inggris melalui Twitter.
Berziarah ke Makam Ratu Elizabeth II
Source: Birmingham Mail
Ratu Elizabeth II dimakamkan bersama mendiang suaminya, Pangeran Philip di Kapel St.George di Windsor. Anggota keluarga Ratu juga dimakamkan di sana, termasuk Raja George VI, Queen Mother Elizabeth, dan Putri Margaret, yang meminta dikremasi daripada dikubur.
Sebuah batu besar warna hitam menuliskan nama George VI, Elizabeth, Elizabeth II, serta Philip, beserta tahun kelahiran dan tahun kematian mereka. Abu Putri Margaret yang dikremasi terletak di dekat nisan anggota keluarganya.
“Sebuah foto dirilis hari ini dari batu besar yang sekarang dipasang di Kapel Memorial Raja George VI, setelah pemakaman Yang Mulia Ratu Elizabeth,” tulis akun Instagram resmi Keluarga Kerajaan Inggris.
Melansir Birmingham Mail, masyarakat bisa berziarah ke makam Ratu Elizabeth II di Kapel St George di Kastil Windsor. Namun, masyarakat dikenakan biaya sebesar 26,50 Euro atau sekitar Rp395 ribu.