img_title
Foto : Dailymail.co.uk

IntipSeleb – Beberapa waktu lalu aktris Mollie Fitzgerald sempat menggemparkan publik karena diduga membunuh ibunya sendiri. Mollie yang terkenal lewat film Captain America: The First Avengers ini kini sedang menjalani proses hukum terkait kematian ibunya yang tewas mengenaskan.

Dilansir dari Oxygen pada 17 Januari 2020, Mollie pun mengungkapkan kejadian yang sebenarnya kepada pihak hukum. Namun, apa yang diklaim oleh Mollie malah berbeda dengan hasilotopsi sang ibu. Yuk intip kisah Mollie Fitzgerald!

Baca Juga: Mollie Fitzgerald, Pemain Film Captain America Dituduh Membunuh Ibunya

Alasan Membunuh Sang Ibu

Pada awal Januari 2020, Mollie ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah menikam ibunya hingga tewas. Wanita yang bernama Patricia Fitzgerald atau tidak lain ibu dari Mollie tewas dengan luka tusukan di tubuhnya pada 20 Desember 2019 lalu. Sontak saja, publik pun kaget dengan kematian  tidak wajar yang menimpa perempuan 68 tahun tersebut.

Baru-baru ini terungkap alasan Mollie menikam ibunya dengan cara yang tragis. Menurut penuturan Mollie, ia berusaha untuk membela diri sendiri karena almarhum ibunya yang mencoba untuk membunuh Mollie dengan pisau. Namun, sebelum ibunya berhasil menangkap sang anak, Mollie lebih dulu menikam ibunya hingga tewas di tempat kejadian.

Kala itu, pada tengah hari Mollie menelepon nomor darurat untuk mengabarkan bahwa ada yang ingin membunuhnya. Ketika polisi tiba, mereka menemukan Mollie tidak bersenjata. Pihak berwajib pun akhirnya mengelilingi rumah aktris 38 tahun itu dan menemukan tanda-tanda perkelahian sebelum Patricia tewas. Polisi juga menemukan sofa yang terbalik dan tubuh almarhum Patricia terbaring tidak wajar di lantai tepat dipintu masuk. Menurut laporan, sang ibu tewas dengan luka di punggung setelah teknik penyelamatan gagal dilakukan.

Luka di Tubuh Mollie

Sumber foto: etonline.com

Perkelahian antara ibu anak itu juga berdampak pada Mollie. Aktris yang memerankan Stark Girl ini memiliki luka ringan disekujur tubuhnya. Mollie mengklaim bahwa itu ulah dari Patricia yang ingin membunuh Mollie. Pihak rumah sakit membeberkan bahwa produser film The Creeps tersebut memiliki luka ditangan dan bekas gigitan di bagian dalam lengan kiri. 

Mollie pun diwawancarai oleh pihak rumah sakit dan mengaku bahwa ia telah memukul ibunya dengan alat penyedot debu dan menggigitnya. Dia juga mengklaim bahwa Patricialah yang memulai perdebatan dengannya dan mencoba untuk membunuh Mollie dengan pisau. Hal tersebut yang membuat Mollie terpaksa untuk membunuh sang ibu.

“Mollie berkata ibunya tidak akan berhenti berusaha mengambil pisau untuk membunuhnya, jadi dia harus membunuh ibunya,” ujar pernyataan tertulis.

Otopsi Patricia Berbeda Dengan Yang di Klaim Mollie

Sumber foto: dailymail.co.uk

Setelah pihak rumah sakit melakukan otopsi pada tubuh Patricia, mereka mengatakan bahwa tidak mendukung klaim putrinya. Menurut Ransom Ellis atau yang memeriksa mendiang Patricia mengatakan bahwa perempuan 68 tahun itu telah ditusuk sebanyak empat kali di punggung dan disebut sebagai cedera pertahanan. 

Tak hanya itu, salah satu ibu jarinya hampir putus, ada luka memar di wajah dan memar dileher yang menandakan seseorang mencoba mencekiknya. Sebaliknya, tim otopsi tidak menemukan luka yang merupakan bukti bahwa Patricia memukul seseorang atau pernah menggunakan pisau yang digunakan untuk membunuh Mollie.

Tanggapan Sang Suami

Sumber foto: thedigitalwise.com

Mendengar istrinya sedang dalam masalah, suami Mollie pun akhirnya angkat bicara meskipun ia tidak terlihat dalam persidangan. Menurut laporan, suaminya mengatakan bahwa Mollie tidak mungkin mencoba membunuh karena Mollie terlihat lemah. Namun, ia akui bahwa istrinya tersebut memiliki sikap yang lebih posesif akhir-akhir ini. Sang suami yang tidak ingin disebutkan namanya itu juga mengatakan bahwa biasanya ia akan pergi jika situasi menegang antara dirinya dan sang istri.

Mollie telah ditangkap karena tuduhan pembunuhan tingkat dua. Aktris sekaligus produser tersebut juga telah di tahan di Johnson County Jail, Texas, dengan jaminan US$ 500 ribu atau sekitar Rp 6,9 miliar.

Topik Terkait