IntipSeleb – Scarlett Johansson menuntut pihak Disney usai perilisan film Black Widow secara streaming di platform Disney+. Diketahui, sang aktris mengklaim bahwa Disney telah mengabaikan kontrak yang bertanggung jawab atas kesuksesan film tersebut.
Menanggapi hal ini, perwakilan dari Disney turut angkat bicara dan memberikan pernyataan terkait gugatan yang dilayangkan oleh Scarlett Johansson. Simak selengkapnya melalui ulasan di bawah ini.
Isi Gugatan Scarlett Johansson Kepada Disney
Dilansir melalui E! News, pada Kamis, 29 Juli 2021, Scarlett Johansson mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Los Angeles dengan tuduhan pelanggaran kontrak defika pihak Disney merilis film Black Widow di platform layanan streaming Disney+ pada waktu yang bersamaan perilisan di bioskop.
“Mengapa Disney mengorbankan ratusan juta dolar dalam penerimaan box office dengan merilis Picture di bioskop pada saat tahu pasar teater ‘lemah’ daripada menunggu beberapa bulan untuk pasar itu pulih?,” bunyi keluhan yang dilayangkan Scarlett Johansson, dilansir melalui E! News hari ini, Jumat, 30 Juli 2021.
“Berdasarkan informasi dan keyakinan, keputusan untuk melakukannya dibuat setidaknya sebagian karena Disney melihat peluang untuk mempromosikan layanan berlangganan andalannya menggunakan Picture dan Ms. Johansson,” lanjutnya.
Pengacara Scarlett Johansson menurutkan bahwa perilisan film Black Widow di platform streaming Disney+ untuk keuntungan Disney semata.
“Bukan rahasia lagi bahwa Disney merilis film seperti Black Widow langsung ke Disney+ untuk meningkatkan pelanggan dan dengan demikian meningkatkan harga saham perusahaan dan bersembunyi di balik COVID-19 sebagai dalih untuk melakukannya,” ungkap John Berlinski, selaku pengacara Scarlett Johansson.
Namun, hal tersebut dinilai sebagai pelanggaran hak dan juga telah mengabaikan kontrak yang sudah disepakati sebelumnya. Pihak kuasa hukum Scarlett Johansson juga berharap dapat membuktikan kasus ini di pengadilan.
Disney Sayangkan Tindakan Scarlett Johansson
Menanggapi gugatan ini, pihak Disney menyayangkan sikap yang diambil oleh pihak Scarlett Johansson, dan menyatakan bahwa pihaknya telah mengikuti aturan kontrak yang disepakati keduanya.
“Disney telah sepenuhnya mematuhi kontrak Ms. Johansson dan lebih jauh lagi, perilisan Black Widow di Disney+ dengan Premier Access telah secara signifikan meningkatkan kemampuannya untuk mendapatkan kompensasi tambahan selain USD20 juta (sekitar Rp289 miliar) yang telah dia terima hingga saat ini,” tutur pihak Disney.
Black Widow adalah salah satu film yang rilis melalui platform streaming dan bioskop di waktu yang bersamaan karena pandemi virus COVID-19. Menurut CNBC, film tersebut menghasilkan USD150 juta atau sekitar Rp2,1 triliun di box office dalam negeri pada minggu pertama penayangannya, dan USD60 juta atau sekitar Rp868 miliar di Disney+. (why)