“Hal ini karena tekanan atau campur tangan pihak ketiga atau perselingkuhan terdakwa yang sudah lama tidak kembali ke rumah suami istri,” kata Pengacara Puteri Sarah.
Namun, Syamsul Yusof malah menolak menceraikan istri pertamanya, Puteri Sarah Liyana saat menghadap ke Pengadilan Rendah Syariah Kuala Lumpur. Padahal, ia sudah menikah lagi dengan perempuan bernama Ira Kazar.
Keduanya menghadap hakim syarie Akmalludin Ilyas. Direktur Mat Kilau yang berusia 38 tahun diwakili oleh pengacara syarie Rushdan Sujak, sedangkan penggugat Puteri Sarah diwakili oleh pengacaranya, Datuk Akberdin Abdul Kader.
Karena kedua belah pihak tidak dapat mencapai kesepakatan, hakim memerintahkan mereka untuk menunjuk Panitia Perdamain (JPK) dalam kasus perceraian mereka.
Puteri Sarah Tak Mau
Meski Syamsul Yusof merengek dan meminta damai dalam hubungan rumah tangganya, Puteri Sarah mantap menolak. Ia bahkan terus menerus minta untuk dilepaskan karena sudah terlambat untuk memperbaiki hubungan mereka.