IntipSeleb – China belum lama ini menerbitkan rancangan undang-undangan yang mengatur tentang pembatasan konten asing di televisi dan platform media online. Hal ini dilakukan sebagai upaya perlindungan stabilitas sosial dan membatasi konten yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai sosial China.
Tapi tidak hanya itu, dilansir dari Drama Panda, 27 Maret, ada pula pedoman yang membahas soal pemilihan pemain dan kru. Mereka tidak boleh merekrut artis yang dianggap melawan budaya China, menganggu tatanan sosial, mereka yang berada dalam skandal, mereka yang melakukan kejahatan dan pemilihan warga negara asing atau individu yang tidak patut dari Hong Kong, Makau dan Taiwan.
Liu Yifei dan Kris Wu Terancam
Sumber foto: DramaPanda
Banyak dari mereka mengartikan aturan itu sebagai larangan bagi artis China yang memiliki paspor asing untuk berpartisipasi di industri hiburan China. Sehingga hal ini membuat banyak netizen yang khawatir.
Seperti Liu Yifei yang diketahui memegang paspor Amerika, karena dia mengikuti ibunya ke Negeri Paman Sam setelah perceraian orangtuanya saat masih kecil. Selain itu, Kris Wu yang juga berkebangsaan Kanada. Ada pula contoh terkenal lainnya yakni Jet Li dan Gong Li yang memiliki menjadi warga negara Singapura.