“Kesempatan untuk tampil di layar tidak akan diberikan kepada mereka yang telah melanggar hukum dan artis yang tidak etis,” bunyi pedoman tersebut dilansir IntipSeleb dari 8 Days pada Senin, 30 November 2020.
Mendengar hal itu, warganet langsung tertuju pada Fan Bingbing yang aktif menawarkan berbagai produk di live streaming. Bahkan, aktris kelahiran 16 September 1981 ini mendapatkan penghasilan sebesar US$ 1 juta atau sekitar Rp14 miliar per jam. Penghasilan tersebut juga dilaporkan lebih tinggi daripada yang ia dapatkan sebagai aktris.
Warganet Minta Periksa Catatan Pajak
Warganet langsung fokus pada kehidupan Fan Bingbing yang mungkin tidak lagi dapat melakukan live streaming setelah undang-undang berlaku. Beberapa di antara mereka juga meminta pemerintah negara bagian untuk memeriksa catatan pajak Fan Bingbing untuk melihat apakah dia telah membayar semua uang yang dia peroleh.
“Dia terlalu rakus untuk jujur tentang pajaknya,” kata warganet.
Sedangkan, beberapa penggemar mengatakan bahwa pedoman tersebut terlalu kabur dan meninggalkan banyak ruang untuk interpretasi. Mereka bertanya apakah seseorang yang berselingkuh dianggap tidak etis atau apakah ada serangkaian kesalahan tertentu yang akan membuat mereka dilarang untuk tampil.