IntipSeleb – Pada Senin malam, 25 Maret 2024, seorang warga, Cindy Pangestu menjadi korban penculikan, penganiayaan, dan pemerasan oleh seorang pengemudi mobil Grab. Cindy bahkan diancam akan dibuang ke sungai dan memintanya mentransfer uang sebesar Rp 100 juta.
Insiden ini memunculkan pertanyaan mendasar, apakah penggunaan transportasi online benar-benar aman?
Kekhawatiran Masyarakat
Peristiwa ini mencetuskan kekhawatiran luas di kalangan masyarakat tentang keamanan menggunakan layanan transportasi online. Namun, perlu dicatat bahwa insiden serupa bukanlah yang pertama kali terjadi.
Sejumlah laporan tentang kekerasan dan ancaman yang dihadapi oleh pengguna transportasi online, terutama perempuan, semakin meningkat seiring dengan popularitas aplikasi penyedia layanan tersebut.
Dalam menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk melihat dari beberapa sudut pandang. Pertama, dari sisi regulasi. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Regulasi ini mengatur berbagai aspek, termasuk keamanan bagi pengguna aplikasi penyedia layanan sepeda motor.
Ada beberapa aspek yang harus diperhatikan mulai dari:
- Mencantumkan identitas Penumpang yang melakukan pemesanan melalui aplikasi
- Identitas pengemudi dan Sepeda Motor yang tercantum dalam aplikasi harus sesuai dengan pengemudi dan sepeda motor yang melayani
- Menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan warna dasar hitam tulisan putih sesuai dengan data di aplikasi atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
- Mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan di dalam aplikasi
- Melengkapi aplikasi dengan fitur tombol darurat (panic button) bagi Pengemudi dan Penumpang.
Namun, efektivitas implementasi regulasi ini masih menjadi pertanyaan, terutama dalam menjamin perlindungan yang memadai bagi para pengguna.
Perlindungan Terhadap Perempuan
Kedua, dari perspektif perlindungan terhadap perempuan. Data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan masih sangat tinggi, bahkan dengan angka yang dilaporkan saja mencapai ratusan ribu kasus.
Fenomena ini menyoroti perlunya lebih banyak upaya untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan, termasuk dalam konteks penggunaan transportasi online. Meskipun kebijakan telah ada, tantangan nyata tetap ada dalam memberikan perlindungan yang efektif bagi korban kekerasan.
Selain itu, kesadaran dan kewaspadaan dari masyarakat juga sangat penting. Meskipun aplikasi transportasi online sering kali menawarkan kenyamanan dan kemudahan, pengguna harus tetap waspada dan mengambil langkah-langkah keamanan yang tepat, seperti memastikan identitas pengemudi sebelum naik, memilih rute yang aman, dan memberi tahu orang terdekat tentang perjalanan mereka.
Keamanan penggunaan transportasi online tidaklah mutlak. Regulasi yang memadai, perlindungan yang efektif terhadap perempuan, dan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan adalah beberapa hal yang harus diperhatikan dan ditingkatkan untuk menjaga keselamatan pengguna layanan transportasi online. Masyarakat perlu bekerja sama dengan pemerintah dan penyedia layanan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua pengguna transportasi online.