Jakarta – Masa tenang Pemilu 2024 sedang berlangsung. Masa tenang dari kampanye-kampanye ini merupakan aturan yang tercantum dari Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Pasal 1 Ayat 36, masa tenang merupakan masa aktivitas kampanye pemilu dilarang.
Baca Juga :
Untuk Pemilu 2024 ini, masa tenang dimulai pada hari ini, Minggu, 11 Februari 2024.
Sebelum masa tenang, ketiga capres yakni capres nomor urut 1 Anies Baswedan, capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, dan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo memberikan postingan terakhir. Yuk, intip artikel selengkapnya!