Foto : Kemlu

IntipSeleb – Upaya Pemerintah Republik Indonesia dalam mengupayakan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam General Conference (Sidang Umum) UNESCO, telah mendapat jawaban.

Dalam Sidang Umum UNESCO pada tanggal 20 November 2023, upaya itu pun disetujui. Bagaimana ini bisa terjadi? Yuk intip kronologinya sebagai berikut!

Kronologi Usulan Bisa Terjadi

Usulan soal bahasa Indonesia jadi bahasa resmi UNESCO merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa "Pemerintah akan meningkatkan peran Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan."

Langkah ini berawal dari pertemuan antara Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dengan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, dan Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang (OINB) di Kementerian Luar Negeri pada 7 Februari 2023.

Dibahaslah upaya mengangkat bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional, terutama sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Lalu, pada 29 Maret 2023, Kementerian Luar Negeri mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Perwakilan Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO di Paris untuk menyampaikan proposal nominasi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.

Topik Terkait