Jakarta – Kreator konten Instagram, Rea Nurul Rizkia Wiradinata atau yang akrab disapa Rea Wiradinata, menjalani sidang perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 6 November 2023. Perkara ini diajukan oleh Arif Budiman, pria yang mengaku sebagai korban dari Rea.
Perkara ini sudah diajukan oleh Arif sejak 5 September 2023 dengan nomor perkara 288/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.
Tujuh Orang Disebut Jadi Korban Rea Wiradinata
Selain Arif sebagai penggugat, ada enam orang lain yang mengaku sebagai korban dari Rea. Tiga di antaranya adalah Noverizky Tri Putra Pasaribu, Novita, dan Shelvia.
“(Orang mengaku) yang pertama pak Arif Budiman, kedua saya sendiri Novrizky, yang ketiga ada bu Yuni yang sudah melaporkan dia ke Polda (klaim kerugian) sebesar Rp2,2 miliar, terus juga ada bu Shelvi (klaim kerugian) kurang lebih Rp250 juta, juga ada bu Novita (klaim kerugian) kurang lebih Rp300 juta, juga ada bu Delia (klaim kerugian) kurang lebih sekitar Rp200 juta juga sudah melaporkan ke Polda, juga ada bu Fuji (klaim kerugian) Rp1,5 M,” ungkap Noverizky Tri Putra Pasaribu kepada awak media di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 6 November 2023.